JAKARTA, Linkpapua.com – Pemerintah akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN, TNI dan Polri serta pensiunan pada awal Mei 2021. Besaran THR tengah dikaji. Namun memungkinkan dibayar penuh.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, sejak Desember 2021 sudah menyatakan THR PNS akan dibayar penuh. Selaim THR, pemerintah juga akan membayarkan gaji ke-13 tahun ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.
PNS golongan I masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan dan PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta
Berikut kisi-kisi hitungan THR PNS. Sebagai simulasi, ambil contoh PNS dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni eselon I menerima Rp 117,3 juta.
Jadi, THR yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah masih mengkaji besaran pemberian gaji ke-13 dan THR buat PNS. Tjahjo mengatakan tahun lalu pun untuk gaji ke-13 dan THR, pemerintah sudah memberikannya kepada para PNS. Meskipun, dia mengakui jumlahnya tidak menyeluruh karena ada Covid-19.
“Pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya, gaji ke-13, walaupun tahun kemarin tidak diberikan secara menyeluruh. Tapi mudah-mudahan tahun 2021 rencananya pemerintah masih mempertimbangkan kembali masalah gaji ke-13 dan THR bagi seluruh ASN yang ada. berapa besarannya sedang dikaji,” kata Tjahjo.
Tjahjo berpesan kepada para ASN agar tetap produktif dalam bekerja melayani masyarakat, baik mendapatkan gaji ke-13 dan THR ataupun tidak.
“Yang terpenting ASN sehat dan produktif harus disiplin jalankan protokol kesehatan dan jadi suri tauladan,” ujar mantan Menteri Dalam Negeri itu. (*/red)