MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari menangkap tiga pelaku dugaan pencurian buah kelapa sawit di PT Medco. Satu di antara tersangka merupakan mandor perusahaan tersebut.
Kepala Unit Pidum Satreskrim Polres Manokwari, Aipda Persli Nahuway, menjelaskan para tersangka telah mengakui perbuatannya.
“Pencurian di lahan perkebunan PT Medco di Kampung Koyani yang dilaporkan pada 31 Mei lalu, kami telah memeriksa 10 saksi dan barang bukti yang merupakan bukti transfer ke salah satu tersangka. Jumat (22/7/2022) kemarin kita memanggil sejumlah saksi yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka kooperatif dan mengakui perbuatan yang dilakukan,” ujar Nahuway, Senin (25/7/2022).
Tiga tersangka yang telah diamankan, yaitu AI yang merupakan mandor dan otak pencurian serta Y dan O yang diperintahkan oleh AI. “Tersangka melakukan pencurian sebanyak tujuh kali. AI yang merupakan mandor mengatur pencurian itu lalu dibawa oleh Y dan O. Dari pencurian tersebut kerugian sekitar Rp94 juta. Aksi dilakukan dari bulan Maret hingga Mei,” bebernya.
Akibat pencurian tersebut para tersangka dijerat pasal 363 KUHAP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Para tersangka kini ditahan di Rutan Mapolres Manokwari. (LP3/Red)