MANOKWARI, linkpapua.com– Kabar baik buat lulusan program studi ilmu hukum di Papua Barat yang ingin menekuni profesi advokat. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Manokwari kembali membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari.
Mengikuti PKPA adalah salah satu syarat bagi calon advokat untuk diangkat sebagai advokat, menurut pasal 2 Ayat 1 UU Advokat. Berdasarkan putusan mahkamah konstitusi, organisasi advokat yang melaksanakan PKPA wajib bekerjasama dengan perguruan tinggi hukum (fakultas maupun sekolah tinggi ilmu hukum) yang telah terakreditasi “B”.
“Pendaftaran kami buka sebulan penuh mulai tanggal 3 April sampai 3 Mei 2024. Peserta silahkan menghubungi panitia atau mendatangi kantor DPC Peradi Manokwari yang terletak di Wosi, Manokwari untuk mendapat informasi lebih lanjut. Kami juga akan membuka posko pendaftaran di kampus STIH Manokwari,” terang Ketua Panitia, Siria Silubun, S.H.,M.H, Selasa (2/4/2023) kepada wartawan.
Adapun syarat pendaftaran, rinci Siria, antara lain foto copy ijazah sajana berlatar pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir; foto copy KTP dan pas foto 3×4. Peserta juga dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp. 500.000 dan biaya pendidikan sebesar Rp. 5.500.000.
Kegiatan akan digelar secara on-site di Manokwari setelah pendaftar memenuhi quota satu kelas pendidikan dan diampu oleh para pemateri dari kalangan praktisi hukum maupun akademisi. Sementara materi difokuskan pada hukum acara pada berbagai yuridiksi peradilan dalam lingkup sistem peradilan di Indonesia, maupun etika profesi advokat.
“Materi lainnya berkaitan dengan kecakapan beracara. Semua itu akan membekali peserta sebagai calon praktisi hukum khususnya advokat yang handal,” jelas Siria.
Sebelumnya, Peradi Manokwari telah bekerjasama sebanyak dua kali dengan STIH Manokwari dalam pelaksanaan PKPA.
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah salah satu organisasi profesi advokat yang sah dan terbesar di Indonesia. Organisasi yang di tingkat pusat dipimpin oleh pengacara atau advokat senior, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M ini didirikan untuk menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Peradi didirikan pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. (*)