MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Manokwari melimpahkan empat berkas perkara penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Kasat Reserse dan Narkoba Polres Manokwari, Ipda John Haulussy, menjelaskan tersangka berinisial A dan J merupakan penyalahgunaan sabu-sabu, sedangkan tersangka penyalahgunaan ganja berinisial N dan R.
“Sat Res Narkoba melimpahkan tahap dua dari empat tersangka penyalahgunaan narkoba. Perkara ini sudah dinyatakan lengkap hingga diserahkan ke Kejari segera dilakukan penyidikan,” kata John, Senin (25/7/2022).
Sat Reserse dan Narkoba Polres Manokwari, kata dia, memberikan perhatian pada kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pasalnya, tersangka diduga kuat mengedarkan sabu-sabu kepada para penambang emas ilegal di Pegunungan Arfak (Pegaf).
“Memang dalam pendalaman kita fokuskan pada tersangka yang mengedarkan sabu-sabu ke para penambang ilegal di Pegaf. Kedua tersangka itu sebelumnya ditangkap di dataran Prafi. Mereka mengaku sudah menjalankan aksinya sekitar dua bulan, tetapi kita perkirakan aksinya sudah cukup lama,” jelasnya.
Para tersangka melanggar pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara. (LP3/Red)