MANOKWARI,Linkpapua.com – Pemprov Papua Barat menargetkan 8 rancangan peraturan daerah khusus jadi prioritas untuk dibahas di 2021. Tujuh dari delapan ranperda ini merupakan usulan eksekutif. Satu lainnya inisiasi DPR.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Roberth Hammar menyebutkan, 8 ranperda khusus maupun provinsi tersebut sangat urgen dan dibutuhkan daerah. Sehingga eksekutif dan legislatif sama-sama sejalan dalam menuangkan ide dan gagasan dalam rangka pembobotan produk hukum ini.
“Kita akan bahas mulai awal Juni. Kita targetkan bisa selesai dalam tahun ini,” ujar Hammar ysaat ditemui wartawan di Manokwari, Senin (10/5/2021).
Menurutnya, produk hukum ini akan melalui proses pembobotan materi produk hukum. Tujuannya untuk meminimalisir celah pada saat digunakan dalam upaya-upaya bagi pihak yang merasa dirugikan.
“Kita usahakan supaya dalam pembobotan produk hukum ini tidak membuat sehingga hasilnya berujung di pengadilan,” ucap Roberth Hammar.
Dijelaskan Hammar bahwa 8 rancangan peraturan daerah khusus Papua Barat 7 diantaranya merupakan usulan inisiatif pemerintah provinsi Papua Barat sedangkan 1 dari usulan inisiatif DPR Papua Barat.
7 Raperdasus usulan pemerintah provinsi Papua Barat yaitu, perubahan Perdasus tentang tata cara pengangkatan anggota MRPB, pembentukan peradilan HAM Adhock, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Peradilan Adat, Pembentukan Partai Lokal, lembaga bantuan hukum bagi OAP dan HAKI.
Sedangkan 1 perdasus yang merupakan usulan inisiatif DPR Papua Barat yaitu revisi Perdasus Nomor4 Tahun 2019 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas. (LP2/red)





