MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari berhasil menangkap oknum pengojek yang membawa lari barang milik penumpangnya.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Manokwari, Aipda Persli Nahuway, mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (1/8/2022) lalu.
“Korban melaporkan pada 27 Juli bahwa ada pejasa ojek membawa lari barang miliknya. Awalnya dia minta diantarkan, tetapi karena ada yang tertinggal sehingga balik lagi ke rumahnya. Saat korban masuk ke rumahnya lalu ojek itu membawa lari barangnya,” ujar Nahuway, Jumat (5/8/2022).
Persli mengatakan dari pemeriksaan kepolisian tersangka mengakui perbuatannya. “Dia awalnya tidak ada niat membawa lari, tetapi karena ada kesempatan sehingga niat itu muncul. Karena dia melihat ada barang korban di dalam tas yang diletakkan di motornya. Tersangka mengaku terdesak karena harus membayar motor dan membayar kos rumah,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan tas yang berisi emas 10 gram, buku tabungan dari sejumlah bank milik korban, dan kendaraan pelaku. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa.
Dari perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara. Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Manokwari.(LP3/Red)