26.9 C
Manokwari
Minggu, April 27, 2025
26.9 C
Manokwari
More

    Terdakwa Kasus Pasar Babo Junsetbudi Divonis 5 Tahun Penjara, Kajari Bintuni: Harus Ada Efek Jera

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com–
    Terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Rakyat Babo, Junsetbudi Bombong divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Manokwari. Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jusak Elkana Ayomi menegaskan, vonis ini diharapkan memberi efek jera kepada setiap pelaku korupsi.

    Hal ini diutarakan Jusak saat memberi keterangan pers, Selasa (24/12/2024). Jusak juga menyatakan komitmen pihaknya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

    Jusak menyampaikan bahwa pada Rabu, 18 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Junsetbudi Bombong. Tuntutan tersebut antara lain menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Baca juga:  Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS, Pj Gubernur Papua Barat Minta Taat Hukum

    Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang.

    Jika masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari telah memutus perkara tersebut pada Kamis, 19 Desember 2024, dengan amar putusan sebagai berikut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

    Baca juga:  Pemkab Manokwari Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Nusampua

    Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Membebankan uang pengganti sebesar Rp325 juta, dengan ketentuan yang sama seperti tuntutan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pengembangan perkara.

    Dari fakta persidangan terungkap, terdakwa sebagai pelaksana pekerjaan memerintahkan saksi Marthinus Senopadang, yang juga telah divonis bersalah dalam perkara yang sama, untuk mengirimkan seluruh dana proyek sebesar Rp5,3 miliar kepada dirinya, keluarga, dan pihak lain. Akibatnya, pembangunan pasar tidak selesai, dan negara dirugikan sebesar Rp3,035 miliar, sebagaimana laporan hasil audit nomor SR-123/PW27/5/2022 tertanggal 12 November 2022.

    Baca juga:  Airlangga Hartarto Lantik Paulus Waterpauw Jadi Ketua Golkar Papua Barat

    Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak lain yang menikmati aliran dana korupsi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara.

    Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Alfisius Adrian Sombo menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas demi menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.(LP5/Red)

    Latest articles

    IKKB Manokwari ajak Warganya Tingkatkan Silaturahmi

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ikatan Kerukunan Keluarga Bima (IKKB) Manokwari menggelar Halal Bi Halal 1446 H yang dipusatkan di gedung MUI Papua Barat Minggu (27/4/2025). Turut...

    More like this

    IKKB Manokwari ajak Warganya Tingkatkan Silaturahmi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ikatan Kerukunan Keluarga Bima (IKKB) Manokwari menggelar Halal Bi Halal 1446 H...

    Manokwari United Tersingkir di Putaran Nasional Liga 4 2024/2025

    BANYUWANGI, LinkPapua.com - Perjalanan Manokwari United di putaran nasional Liga 4 2024/2025 berakhir setelah...

    Wagub Papua Barat Tegaskan Pemangkasan Anggaran Tak Bisa Dikecualikan

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menegaskan pemangkasan anggaran akibat...