BINTUNI, Linkpapua.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Ada beberapa ketentuan yang mesti dipatuhi masyarakat.
Penerapan PPKM Level 3 ini tertuang dalam Surat Edaran Wakil Bupati Teluk Bintuni Nomor: 041/123/ WABUP-TB/2021 tanggal 27 Juli 2021.
SE itu tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor: 04/129/BUP-TB/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ASN, TNI-Polri, Karyawan BUMN/BUMD/BUMS dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di Kabupaten Teluk Bintuni.
Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, dalam surat edarannya menindaklanjuti Instruksi Gubernur Papua Barat Momor: 440/03/tahun 2021 tanggal 20 Juli 2021 tentang Pemberitahuan PPKM Level 4 pada Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong.
Kemudian pemberlakuan PPKM Level 3 di Kabupaten Fakfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama, PPKM Level 2 di Kabupaten Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Kaimana, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak.
Dengan ketentuan sesuai aturan yang sudah ditetapkan dan ditindaklanjuti sampai dengan 2 Agustus 2021.
Semua akses masuk dan keluar Teluk Bintuni mulai berlaku pada pukul 08.00 sampai 21.00 WIT. Di luar waktu yang ditentukan, maka pintu masuk ditutup. Bagi pengemudi wajib menjalani tes Covid-19 di posko pemeriksaan darat dan memiliki kartu vaksin.
Lalu, kegiatan belajar mengajar dari TK/PAUD hingga perguruan tinggi dilakukan secara daring atau online.
Selain itu, semua kegiatan sosial, budaya, seni, keagamaan, rapat-rapat atau sejenisnya yang menimbulkan kerumunan ditiadakan sementara. (LP5/red)