25.6 C
Manokwari
Sabtu, Juni 21, 2025
25.6 C
Manokwari
More

    Terapkan PPKM Level 3, Akses Keluar Masuk Teluk Bintuni Pukul 08.00-21.00 WIT

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Ada beberapa ketentuan yang mesti dipatuhi masyarakat.

    Penerapan PPKM Level 3 ini tertuang dalam Surat Edaran Wakil Bupati Teluk Bintuni Nomor: 041/123/ WABUP-TB/2021 tanggal 27 Juli 2021.

    SE itu tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor: 04/129/BUP-TB/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ASN, TNI-Polri, Karyawan BUMN/BUMD/BUMS dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di Kabupaten Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Diskusi Terbuka Forum Anak Asli 7 Suku Bintuni, Harap Tak Ada Lagi "Otsus Gagal"

    Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, dalam surat edarannya menindaklanjuti Instruksi Gubernur Papua Barat Momor: 440/03/tahun 2021 tanggal 20 Juli 2021 tentang Pemberitahuan PPKM Level 4 pada Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong.

    Kemudian pemberlakuan PPKM Level 3 di Kabupaten Fakfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama, PPKM Level 2 di Kabupaten Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Kaimana, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak.

    Baca juga:  Tangguh LNG segera Wujudkan Program Percontohan Listrik Off-Grid di Bintuni-Fakfak

    Dengan ketentuan sesuai aturan yang sudah ditetapkan dan ditindaklanjuti sampai dengan 2 Agustus 2021.

    Semua akses masuk dan keluar Teluk Bintuni mulai berlaku pada pukul 08.00 sampai 21.00 WIT. Di luar waktu yang ditentukan, maka pintu masuk ditutup. Bagi pengemudi wajib menjalani tes Covid-19 di posko pemeriksaan darat dan memiliki kartu vaksin.

    Baca juga:  HBA 2021, Kejari Teluk Bintuni Bagikan Bapok dan Gelar Vaksinasi Massal

    Lalu, kegiatan belajar mengajar dari TK/PAUD hingga perguruan tinggi dilakukan secara daring atau online.

    Selain itu, semua kegiatan sosial, budaya, seni, keagamaan, rapat-rapat atau sejenisnya yang menimbulkan kerumunan ditiadakan sementara. (LP5/red)

    Latest articles

    Dominggus Sebut Baru 14 Koperasi Kampung di Papua Barat Berbadan Hukum

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyebut dari total 824 kampung di Papua Barat, baru 14 koperasi yang telah berbadan hukum. Hal...

    More like this

    HUT Bhayangkara, Polres Bintuni Anjangsana ke Purnawirawan-Warakawuri

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Memperingati hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polres Teluk Bintuni...

    Kejari Teluk Bintuni Gelar Bimtek Jaga Desa, Kawal Penggunaan Dana Desa

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menggelar bimbingan teknis (Bimtek) program...

    PTMSI Teluk Bintuni 2025-2029 Dilantik, Fokus Pembinaan Usia Dini-Fasilitas

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pengurus Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Teluk Bintuni...