28.3 C
Manokwari
Kamis, November 21, 2024
28.3 C
Manokwari
More

    Temuan Peredaras Miras di Pegunungan Arfak Mendapat Kecaman

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Temuan warga distrik Anggi Pegunungan Arfak terhadap dugaan peredaran minuman keras (miras) oleh oknum aparat keamanan mendapat perhatian luas. Salah satunya dari tokoh intelektual Arfak Joni Towansiba. Ia menyampaikan temuan tersebut harus menjadi titik awal bagi pemda untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) larangan peredaran miras didaerah tersebut.

    Baca juga:  DPD KNPI Kota Sorong Resmi Dilantik

    “Wilayah kabupaten Pegunungan Arfak ini harus dilindungi dari berbagai ancaman, termasuk peredaran miras. Dengan temuan dari masyarakat adanya penjual miras maka perlu direspon oleh pemda agar lebih memproteksi daerah dengan disusunnya peraturan daerah (perda) pelarangan miras,”ujar Towansiba Selasa (6/8/2024).

    Disampaikannya, meskipun Pegunungan Arfak belum ada perda pelarangan miras, sudah seharusnya bersih dari peredaran miras.

    Baca juga:  1 Tersangka Pencurian di Kantor Kejati Papua Barat Ditangkap

    “Wilayah Pegunugan Arfak ini sebelum adanya pemerintahan masuk, injil terlebih dahulu ada. Denominasi gereja juga hanya ada Gereja Persekutuan Alkitab Indonesia (GPKAI) yang mengatur bahwa tidak boleh konsumsi miras. Sehingga dengan itu maka sudah jelas tidak boleh ada peredaran miras,”tambahnya.

    Ia mengungkapkan jika miras beredar didaerah tersebut, sudah pasti dapat merusak generasi muda disana.

    Baca juga:  KNPI Mansel dan Teluk Wondama Imbau OKP Dukung Pj Gubernur Papua Barat 

    ”Ini memang baru pertama kali didapati ada yang menjual miras. Jangan ada lagi yang menjual miras di Pegunungan Arfak,”jelas dia.

    Dengan adanya temuan tersebut juga menurut Towansiba harus direspon cepat oleh pimpinan aparat keamaman didaerah terhadap apa yang dilakukan oleh oknum anggotanya yang melakukan tindakan tersebut.(LP3/Red)

    Latest articles

    Terbukti Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Divonis 4 Tahun...

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni, DA, divonis 4 tahun penjara dalam putusan...

    More like this

    Terbukti Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Divonis 4 Tahun Penjara 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)...

    Bawaslu Papua Barat ajak Media Terlibat Sukseskan Pilkada Serentak  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat menggelar Media Gathering bersama puluhan awak...

    Berpotensi jadi Alat Politik, Plt Bupati Wondama Minta Distribusi Bantuan Ditunda Sampai Pilkada 

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Plt Bupati Teluk Wondama Derek Ampnir menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD)...