26.3 C
Manokwari
Jumat, April 25, 2025
26.3 C
Manokwari
More

    Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Bunda PAUD Teluk Bintuni Minta Telusuri

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Tanda tangan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Teluk Bintuni, Priska Pricilia Kasihiw, yang juga menjabat sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diduga dipalsukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

    Tanda tangan istri Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, itu diduga dipalsukan untuk melegalisasi Surat Tanda Kelulusan PAUD tahun ajaran 2022. Dugaan pemalsuan terungkap dari kecurigaan Priska yang tidak pernah diminta menandatangani surat kelulusan anak-anak PAUD untuk tahun ajaran 2021-2022.

    Baca juga:  Gubernur Papua Barat dan Forkopimda Temui Pengungsi Distrik Moskona Barat

    Priska memerintahkan pengurus PKK yang membidangi pendidikan untuk menelusuri di sejumlah lembaga PAUD. Informasi yang diperoleh, Surat Tanda Kelulusan PAUD tahun ajaran 2021-2022 ternyata sudah tertera tandatangan Priska selaku Bunda PAUD.

    Salah seorang kepala PAUD menyampaikan tanda tangan Priska selaku Bunda PAUD dalam Surat Tanda Kelulusan di-scan.

    Baca juga:  DPRD dan Pemkab Manokwari Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2022

    “Ini yang saya tidak terima baik. Saya ada di tempat, kenapa tidak pernah koordinasi dengan saya kalau mau scan tanda tangan. Kenapa mereka punya keberanian memalsukan atau scan tanda tangan saya,” kata Priska, Kamis (4/8/2022).

    Atas temuan itu, Priska telah memerintahkan Sekretaris PKK Teluk Bintuni membuat surat undangan kepada para kepala PAUD untuk melakukan klarifikasi. “Saya mau mendengar klarifikasi dulu dari mereka, sebelum saya menempuh jalur hukum,” ucapnya.

    Baca juga:  Tiba di Bintuni, Agustinus Rumbino Minta Dukungan masyarakat 7 Suku

    Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakan apabila terjadi tindakan manipulasi atau pemalsuan seperti yang disampaikan, itu masuk dalam kategori tindakan pidana. Jika terbukti akan dikenakan pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (LP5/Red)

    Latest articles

    Kodim 1805/Raja Ampat Gandeng Insan Pers Bangun Sinergi Positif

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Kodim 1805/Raja Ampat, Papua Barat Daya, menunjukkan komitmennya membangun sinergi positif dengan media. Hal ini ditandai dengan kegiatan coffee morning...

    More like this

    Kodim 1805/Raja Ampat Gandeng Insan Pers Bangun Sinergi Positif

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Kodim 1805/Raja Ampat, Papua Barat Daya, menunjukkan komitmennya membangun sinergi...

    Kunjungan Uskup Amboina ke Manokwari, Padat Agenda Rohani-Akademik

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kunjungan Uskup Amboina, Mgr Seno Ngutra, ke Manokwari, Papua Barat, diwarnai...

    Pemkab Bintuni Peringati Hari Otoda Ke-29, Wabup Bacakan Amanat Mendagri

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memperingati Hari Otonomi...