27.2 C
Manokwari
Rabu, April 23, 2025
27.2 C
Manokwari
More

    Tak Terima Istri Dipindahkan, Karyawan Bakar Pabrik Udang di Bintuni

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Asrianto (32), karyawan PT Holli Mina Jaya (HMJ), Kabupaten Teluk Bintuni nekat membakar gudang pabrik tempatnya bekerja, Kamis malam (30/3/2023). Aksi itu ia lakukan lantaran tak terima istrinya dipindahkan ke Timika.

    Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan, pembakaran gudang perusahaan pengolah udang oleh tersangka ini dipicu rasa kecewa dan sakit hati tersangka terhadap Akiang, pemilik perusahaan. Dituturkan Tomi, dalam beberapa kali kejadian, Akiang membentak istri tersangka saat sudah berada di rumah, karena persoalan pekerjaan.

    “Berulangkali tersangka mengingatkan Akiang, jika ada masalah pekerjaan, sebaiknya diselesaikan di kantor, jangan di rumah dan di depan dirinya,” terang dia.

    Baca juga:  110 Calon Siswa Polri Wilayah Polres Mansel Lulus Rikmin Awal

    Puncak kekecewan tersangka ini terjadi ketika mengetahui Akiang memindahkan istrinya ke perusahaan miliknya di Timika. Saat tersangka meminta ikut pindah bersama sang istri, ditolak Akiang.

    Akiang hanya membolehkan satu orang pindah. Kata Tomi, dari sinilah tersangka merasa sakit hati.

    “Kata tersangka ini, kalau ia minta pindah juga ke Timika, maka istrinya kembali ke Bintuni. Tidak bisa dua-duanya pindah ke Timika,” kata Tomi.

    Dengan jawaban itu, kemudian tersangka timbul niat meluapkan kekecewaannya dengan membakar gudang. Pada hari kejadian, sekitar pukul 19.00 WIT tersangka berangkat dari rumahnya di Kampung Romares menuju pabrik di Kampung Lama.

    Baca juga:  Kapolres Teluk Bintuni Harapkan Kelancaran Tugas Pejabat Baru Pasca Sertijab

    Tersangka sempat menelpon istrinya, namun tidak dijawab. Kemudian tersangka pergi ke kios penjual BBM eceran di depan Biliar King, dan membeli sebotol pertalite.

    Berbekal sebotol minyak itu, tersangka kemudian menyiram tumpukan karton dan coolbox yang ada di dalam gudang melalui lubang ventilasi. Tersangka kemudian mencari karton lain di luar gudang dan merobeknya, kemudian mencelupkan dengan minyak di tangki motornya.

    Baca juga:  Penahanan Tiga Tersangka Illegal Logging di Teluk Bintuni Ditangguhkan

    Sobekan karton yang sudah basah oleh minyak ini, kemudian disulut dengan korek api yang ia kantongi, kemudian melemparkan ke dalam gudang melalui lubang ventilasi.

    “Setelah membakar gudang ini, tersangka pergi ke Polres untuk menyerahkan diri,” ujar Tomi Marbun.

    Sesaat setelah peristiwa pembakaran gudang perusahaan ini, Susi Yanti, salah seorang karyawan PT HMJ membuat laporan polisi ke SPKT dengan nomor LP/B/53/III/2023/SPKT/RES TELUK BINTUNI / POLDA PAPUA BARAT.

    Dijelaskan Tomi Marbun, atas perbuatannya tersangka Asrianto dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (LP5/red)

    Latest articles

    Vatikan Umumkan Paus Fransiskus Dimakamkan 26 April

    0
    VATICAN CITY, LinkPapua.com - Vatikan secara resmi menetapkan Sabtu (26/4/2025) sebagai tanggal pemakaman Paus Fransiskus. Prosesi pemakaman akan digelar di alun-alun Basilika Santo Petrus,...

    More like this

    Cakupan JKN di Papua Barat Capai 98 Persen, BPJS Manokwari Paparkan Manfaat UHC

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Papua Barat telah...

    Pemprov Papua Barat Akan Luncurkan Kartu PBS, Lengkapi Jaminan di Luar BPJS

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan meluncurkan Kartu Papua Barat Sehat...

    162 Calon Jamaah Haji asal Manokwari Ikuti Manasik Haji

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari yang diwakili oleh Wakil Bupati Mugiyono membuka secara resmi bimbingan...