MANOKWARI, Linkpapua.com — Empat bangunan yang masuk dalam kawasan perencanaan pembangunan landasan pacu Bandara Manokwari bakal dieksekusi. Langkah ini diambil jika pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan hingga batas waktu yang ditetapkan.
“Pengadilan Negeri Manokwari telah menjadwalkan eksekusi terhadap empat objek bangunan tersebut,” ujar Asisten Bidang Tata Praja Pemkab Manokwari, Wanto, Jumat (13/05/2022).
Wanto menjelaskan, perencanaan pembangunan perpanjangan landasan pacu tersebut sebelumnya mengalami beberapa kendala. Salah satunya pembayaran ganti rugi lahan yang tidak dapat dilakukan karena warga yang mengaku sebagai pemilik bangunan tidak mampu menunjukkan dokumen asli kepemilikan.
“Tanggal 18 Mei nanti Pengadilan Negeri Manokwari akan memanggil mereka, baik itu pemohon dan termohon. Kemudian tanggal 25 Mei, dijadwalkan untuk eksekusi karena sudah tidak ada lagi yang mengganjal. Artinya dari sisi hukum sudah clear atau sudah ikhlas semuanya,” kata Wanto.
Jika sampai pada batas waktu eksekusi, maka empat bangunan rumah milik Andreas, Zakheus, Jukri Bakhri, dan Muchlis, akan dibongkar. Dengan demikian, rencana pembangunan perpanjangan landasan pacu bandara sepanjang 2.300 meter akan segera dilaksanakan.
“Artinya pesawat berbadan besar sudah bisa masuk,” tambah Wanto.
Dikatakan, pembangunan akan dilakukan secara pararel karena dananya juga sudah disiapkan.
“Untuk pembangunan bandara itu tidak seperti pembangunan jalan raya yang hanya ditimbun. Tetapi pembangunan bandara ini harus lebih ekstra hati-hati,” tutup Wanto. (LP8/red)