MANOKWARI, LinkPapua.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari mencanangkan 2023 ini sebagai tahun penegakan hukum tak pandang bulu. Siapa pun yang melanggan regulasi terkait keimigrasikan akan ditindak tegas.
Penegasan itu datang langsung dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Imam Teguh Adianto.
“Saya sudah dua tahun memimpin di sini dan tahun ini merupakan tahun ketiga. Saya mencanangkan penegakan hukum kalau sampai satu kali teguran, dua kali teguran, dan sampai teguran ketiga kali akan ambil tindakan. Kantor Imigrasi tidak pandang bulu, siapa pun melanggar UU (undang-undang) keimigrasian kami akan tindak,” kata Imam kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/1/2023).
Pada 2023 ini, kata dia, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari memang mencanangkan penegakan hukum.
“Sudah banyak yang saya ingatkan kepada masyarakat kalau misalnya tidak mengerti silakan bertanya. Kalau ada kesalahan sedikit itu masih bisa ditoleransi untuk menuju lebih baik,” tuturnya.
Imam mengungkapkan, penegakan hukum keimigrasian pada 2021 lalu, yakni deportasi 1 orang, pendetensian 1 orang, dan pengenaan biaya beban 5 orang sehingga total pengamanan sebanyak 8 orang.
Sementara, pada 2022 deportasi nihil, pendetensian nihil, dan pengenaan biaya beban sebanyak 4 orang dan totalnya 4 orang. (LP9/Red)





