MANOKWARI, Linkpapua.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menggelar Rapat Pleno terbuka penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat hasil pilkada serentak tahun 2024 pada Kamis (10/1/2025).
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya yang memimpin menyampaikan bahwa penetapan calon terpilih mengharuskan KPU melaksanakan rapat pleno paling lambat tiga hari setelah Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berdasarkan e-BRPK yang sudah diterbitkan MK, Papua Barat tidak menghadapi gugatan terkait hasil Pilkada 2024, sehingga proses ini dapat berjalan dengan lancar dan damai,”ujar Paskalis.
Paskalis mengungkapkan bahwa selama tahapan Pilkada, situasi di Papua Barat relatif kondusif. Hal ini, menurutnya, merupakan hasil kerja keras semua pihak yang terlibat.”Tahap selanjutnya pengusulan pelantikan,”ungkapnya.
Pleno penetapan ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur Papua Barat, Bawaslu Papua Barat, Kapolda Papua Barat, Pangdam XVIII/Kasuari, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, partai pengusung, unsur Forkopimda dan Ketua DPR Papua Barat.(LP3/Red)