27.9 C
Manokwari
Rabu, Februari 5, 2025
27.9 C
Manokwari
More

    Sterilisasi Ruangan, Puskesmas Masni Sementara Tidak Melayani Rawat Inap

    Published on

    Manokwari- Puskesmas Masni untuk sementara tidak akan menyadari pasien rawat inap. Penutupan sementara mulai diberlakukan tanggal 17-19 September 2020.

    Hal ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Puskesmas Masni, tertanggal 16 September 2020, terkait penutupan sementara pelayanan ruang rawat inap.

    Kepala Tata Usaha Puskesmas Masni, Rustam Abdul Rahman, A.MK mengatakan penutupan sementara rawat inap diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Masni dan sekitarnya.

    Baca juga:  Rapat dengan Komisi I DPR PB, Kesbangpol Minta Tambahan Anggaran Rp13 M

    Rustam menuturkan beberapa hari yang lalu, pihaknya merujuk dua pasien ke Rumah Sakit Umum Manokwari. Setibanya di kota, saat dilakukan swab terhadap kedua pasien tersebut, dinyatakan positif corona.

    “Kita lakukan sterilisasi ruang rawat inap dengan melakukan penyemprotan dan lainnya. Ini sebagai upaya memutus mata-rantai penyebaran virus Covid-19, juga kami lakukan antisipasi terhadap petugas kami yang telah melakukan kontak langsung dengan kedua pasien sebelumnya,” terang Rustam.

    Baca juga:  Bupati Hermus Beri Sinyal Mutasi Pejabat

    Rustam mengaku telah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Dinas Kesehatan terkait penutupan semetara ruangan inap.

    “Kami sudah koordinasi terlebih dahulu dengan pak kepala dinas Kesehatan, dan kami diijinkan menutup semetara ruangan rawat inap,” tambah Rustam.

    Baca juga:  Jadi Plt Ketua PD Manokwari, Rifai Target Raih Kembali Kursi Pimpinan DPRD

    Kepala Puskesmas Masni, Amos Sayori, A.Md,Kep membenarkan adanya penutupan sementara layanan ruangan rawat inap.

    “Rawat Inap tutup sementara, namun kami tetap membuka pelayanan di ruang UGD, pasien rawat jalan dan persalinan,” singkat Sayori. (LPB2/red)

    Latest articles

    Gugatan Berbudi Ditolak MK, HERO Resmi Pemenang Pilkada Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan dengan menolak gugatan dari Pemohon yaitu pasangan Bernat.S. Boneftar-Edi Waluyo (BERBUDI) terhadap KPU Manokwari sebagai termohon...

    More like this

    Gugatan Berbudi Ditolak MK, HERO Resmi Pemenang Pilkada Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan dengan menolak gugatan dari Pemohon yaitu...

    Ribuan Jemaat Hadiri Ibadah Puncak Perayaan HUT PI di Gereja Centrum

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Ribuan jemaat di Papua hadiri ibadah puncak perayaan HUT ke-170 PI di...

    DPD BKPRMI Manokwari Berbagi Air Mineral dalam Peringatan PI ke 170 tahun

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Manokwari ikut memeriahkan peringatan...