MANOKWARI, Linkpapua.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manokwari telah menyusun rencana sosialisasi peraturan daerah (sosper) sepanjang tahun ini. Namun, pelaksanaannya akan melihat situasi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manokwari, Romer Tapilatu, mengungkapkan sosialisasi riskan dilakukan apalagi saat angka Covid-19 di Manokwari masih cukup tinggi.
“Kita mau sosialisasi pasti harus mengumpulkan orang karena pasti ada perwakilan dari pihak-pihak yang terkait dengan peraturan daerah (perda). Itu yang harus jadi pertimbangan dalam pelaksanaan sosialisasi. Padahal, sudah ada alokasi anggaran untuk sosialisasinya. Semoga dalam waktu dekat ini Covid bisa mereda sehingga bisa digelar sosialisasi perdanya,” kata Romer, Selasa (3/8/2021).
Dikatakannya, jika dilakukan secara virtual dirasa tidak efektif. “Kita masih optimis ini bisa dilakukan sampai Desember nanti. Tentunya dengan sosialisasi perda bisa ada masukan dari masyarakat untuk nantinya penyusunan peraturan bupati sebagai penjabaran dari perda dan pelaksanaan di lapangan,” tuturnya.
Empat perda yang sudah ditetapkan adalah Perda Kepemudaan, Perda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Perda Perlindungan Produk Lokal, serta Perda Pemberdayaan Pemberdayaan Koperasi UMKM. (LP3/Red)