26.2 C
Manokwari
Jumat, Mei 9, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    Sosialisasi Pelanggaran ‘Odol’ Sampai Maret, April Masuk Penindakan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari kembali menyosialisasikan ketentuan mengenai over dimensi over load (Odol) kepada para pengendara angkutan barang. Sosialisasi akan berlangsung hingga Maret sebelum masuk fase penegakan hukum.

    Kasat Lantas Polres Manokwari, Iptu Subhan S Ohoimas, mengungkapkan sosialisasi ini sangat penting bagi pelaku angkutan barang. Diharapkan ke depan tak ada lagi pelanggaran bongkar muat dalam kota.

    “Pengawasan terhadap kendaraan yang over dimensi dan over load menjadi prioritas Direktorat Lalu Lintas. Sehingga kita bersinergi dengan sejumlah instansi lain di bidang lalu lintas,” terang Subhan.

    Baca juga:  Polres Manokwari: Kesiapan Penerapan ETLE di Papua Barat Sudah 90%

    Ia mengemukakan, sejak Februari hingga Maret terus disosialisasikan soal Odol. Pihaknya menempuh beberapa tahapan preentif, dan preventif. Sebelum nanti masuk pada tahapan represif atau penindakan pada bulan April.

    “Sosialisasi sudah diberikan kepada EMKL, berkaitan dengan muatan dan kapasitas yang bisa dibawa. Jadi semua harus paham betul berapa ketentuan kapasitas angkutan yang diatur dalam UU,” ujarnya.

    Dikatakannya, Satuan Lalu Lintas akan melakukan pemeriksaan pada kendaraan angkutan barang yang diduga melebihi kapasitas angkutnya. Hingga Maret pelanggaran kata Subhan masih bersifat teguran.

    Baca juga:  Kampanye Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Sasar Pelajar di Manokwari

    “Tapi setelah lewat Maret sudah dimulai penindakan. Kita juga melakukan pemeriksaan secara acak kepada angkutan barang. Yang nantinya juga akan ditempatkan jembatan portable yang bekerja sama dengan instansi lain. Sehingga langsung bisa diketahui jumlah muatan kendaraan yang melintas. Karena itu perlunya pemahaman bersama terhadap ketentuan over dimensi dan over load (Odol),” tambahnya.

    Subhan menyebutkan, dengan ketentuan ini, angkatan barang dibatasi kapasitas angkutnya. Tujuannya untuk mengurangi risiko kerusakan jalan.

    Baca juga:  Resmi! Jhoni Muid Ketua DPRK Manokwari, Ombesapu Ingatkan Bersinergi dengan Pemda

    Faktor itu juga mempengaruhi kepadatan lalu lintas yang menyebabkan kemacetan. Untuk itu secara regulasi juga akan dilakukan pengaturan jam operasi kendaraan.

    “Ini upaya satuan lalu lintas dalam membangun kedisiplinan berlalu lintas agar diharapkan zero accident dan zero ODOL. Dengan memasuki tahapan sosialisasi belum ada penindakan terhadap yang melanggar. Ada beberapa temuan kita, sudah dilakukan teguran agar bisa menjadi perhatian. Tapi setelah masa sosialisasi lewat kami akan tempuh langkah penegakan hukum,” tutupnya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Sembilan Tahun Beruntun, SKK Migas Kembali Kantongi Opini WTP

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – SKK Migas kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2024. Ini menjadi tahun...

    More like this

    Bupati Manokwari Tambah 6 Tenaga Ahli untuk Mendukung Pemerintahannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou kembali menambah Tenaga (TA) untuk mendukung pemerintahannya bersama...

    Ratusan Kendaraan yang Ditilang semakin Menumpuk, Polisi Minta Warga Ambil Kendaraannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang diamankan...

    DPRK Manokwari Setujui 18 Propemperda Tahun 2025, Mayoritas Usulan Pemda

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPRK Manokwari menggelar Rapat Paripurna DPRK Manokwari tentang penetapan propemperda tahun 2025...