MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari kembali menyosialisasikan ketentuan mengenai over dimensi over load (Odol) kepada para pengendara angkutan barang. Sosialisasi akan berlangsung hingga Maret sebelum masuk fase penegakan hukum.
Kasat Lantas Polres Manokwari, Iptu Subhan S Ohoimas, mengungkapkan sosialisasi ini sangat penting bagi pelaku angkutan barang. Diharapkan ke depan tak ada lagi pelanggaran bongkar muat dalam kota.
“Pengawasan terhadap kendaraan yang over dimensi dan over load menjadi prioritas Direktorat Lalu Lintas. Sehingga kita bersinergi dengan sejumlah instansi lain di bidang lalu lintas,” terang Subhan.
Ia mengemukakan, sejak Februari hingga Maret terus disosialisasikan soal Odol. Pihaknya menempuh beberapa tahapan preentif, dan preventif. Sebelum nanti masuk pada tahapan represif atau penindakan pada bulan April.
“Sosialisasi sudah diberikan kepada EMKL, berkaitan dengan muatan dan kapasitas yang bisa dibawa. Jadi semua harus paham betul berapa ketentuan kapasitas angkutan yang diatur dalam UU,” ujarnya.
Dikatakannya, Satuan Lalu Lintas akan melakukan pemeriksaan pada kendaraan angkutan barang yang diduga melebihi kapasitas angkutnya. Hingga Maret pelanggaran kata Subhan masih bersifat teguran.
“Tapi setelah lewat Maret sudah dimulai penindakan. Kita juga melakukan pemeriksaan secara acak kepada angkutan barang. Yang nantinya juga akan ditempatkan jembatan portable yang bekerja sama dengan instansi lain. Sehingga langsung bisa diketahui jumlah muatan kendaraan yang melintas. Karena itu perlunya pemahaman bersama terhadap ketentuan over dimensi dan over load (Odol),” tambahnya.
Subhan menyebutkan, dengan ketentuan ini, angkatan barang dibatasi kapasitas angkutnya. Tujuannya untuk mengurangi risiko kerusakan jalan.
Faktor itu juga mempengaruhi kepadatan lalu lintas yang menyebabkan kemacetan. Untuk itu secara regulasi juga akan dilakukan pengaturan jam operasi kendaraan.
“Ini upaya satuan lalu lintas dalam membangun kedisiplinan berlalu lintas agar diharapkan zero accident dan zero ODOL. Dengan memasuki tahapan sosialisasi belum ada penindakan terhadap yang melanggar. Ada beberapa temuan kita, sudah dilakukan teguran agar bisa menjadi perhatian. Tapi setelah masa sosialisasi lewat kami akan tempuh langkah penegakan hukum,” tutupnya. (LP3/Red)