MANOKWARI, Linkpapuabarat.com- Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren mengungkapkan dalam perubahan Undang-undang otonomi kusus (Otsus), pemerintah pusat tidak mengambil langkah sepihak. Menurutnya yang harus diperhatikan adalah setiap perubahan undang-undang otsus harus mendapat pertimbangan dari stake holders di 2 provinsi, yaitu Papua dan Papua Barat.
“Dalam penyusunan perubahan undang-undang otsus harus mendapat pertimbangan dari MRP sebagai utusan masyarakat adat. MRP sudah laksanakan RDP dan memplenokan untuk meminta pemerintah pusat tidak melakukan perubahan secara sepihak tapi mengundang MRP, Gubernur, bupati dan seluruh element di tanah Papua untuk melakukan dialog,”ungkap Ahoren Senin (8/2/2021).
Dikatakannya jika pemerintah pusat tetap memaksakan perubahan undang-undang otsus tanpa melakukan dialog maka dikawatirkan kebijakan otsus tidak menyelesaikan persoalan di tanah Papua.
“Negara harus sadar MRP merupakan perpanjangan tangan negara untuk masyarakat. Jadi apa yang disampaikan oleh masyarakat itu yang kita lanjutkan ke pemerintah. Sehingga yang disamapaikan itu merupakan aspirasi murni masyarakat,”tambah dia.
Ahoren menilai sejumlah tokoh-tokoh yang diundang ke Jakarta beberapa waktu lalu yang menyampaikan sejumlah aspirasi seperti pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dan penambahan dana otsus tidak menjawab persoalan ditanah Papua. Yang terpenting bagaimana adanya komunikasi antara masyarakat dan pemerintah pusat.(LPB3/red)





