28.6 C
Manokwari
Minggu, Juli 6, 2025
28.6 C
Manokwari
More

    Soal Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Pemprov-Pemkab Harus Duduk Bersama

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemkab Manokwari dan Pemprov Papua Barat harus duduk bersama untuk menyelesaikan polemik tambang emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Manokwari. Pemerintah harus memperhatikan aspek perizinan agar tak menimbulkan problem lebih besar.

    “Institusi keamanan seperti Polda Papua dan Polres Manokwari dapat dilibatkan dalam konteks pengawasan dan penegakan hukum. Sementara instansi pertahanan negara seperti Kodam XVIII Kasuari dengan jajaran kodim dan koramilnya sebaiknya ‘menahan diri’ dan tidak terlalu jauh terlibat dalam kegiatan eksplorasi sumber daya alam emas tersebut,” terang Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH), Yan Christian Warinussy, dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).

    Baca juga:  Anggaran Pemeliharaan Kantor Gubernur Papua Barat Hanya Rp500 Juta, Dinilai Tidak Logis

    Menurut Warinussy, jika ada personel anggota TNI yang sedang berada di lokasi pengelolaan potensi tambang di Kali Wasirawi agar segera ditarik kembali ke kesatuannya masing-masing. Demikian halnya juga jika ada anggota kepolisian dari satuan manapun termasuk Brimob di lokasi penambangan juga harus mundur. Dan kembali ke komandonya.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Bentangkan Merah Putih 13.270 Meter di Manokwari, Siap Pecahkan Rekor MuRI

    “Agar tidak ada lagi aparat yang terlibat dalam eksplorasi itu. Dengan begitu pemerintah akan mudah melakukan penertiban perizinan,” katanya.

    Warimussy juga meminta kepada para pengusaha tambang agar melaporkan diri kepada instansi terkait yaitu Dinas Pertambangan Provinsi Papua Barat untuk dicek aspek perizinannya. Sebab, para pengusaha banyak yang telah beraktivitas, tetapi tak mengantongi dokumen.

    “Masyarakat setempat juga perlu diberi bimbingan teknis dari sisi manajemen usaha dan teknis pengelolaan potensi tambang emas itu sendiri oleh pemerintah daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat. Undang Undang Republik indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah memberi kewenangan bagi negara melalui pemerintah daerah untuk mengatur soal pembinaan, pengawasan dan perlindungan masyarakat,” paparnya.

    Baca juga:  Digagas Waterpauw, Malam Pergantian Tahun Digelar Terpusat di Lapangan Borasi Manokwari

    Sehingga, kata Warinussy, menjadi ruang hukum bagi pemerintah daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat melalui instansi teknis untuk melakukan langkah hukum tersebut. (LP2/Red)

    Latest articles

    PSSI Gaet Pelatih Belanda Frank van Kempen Latih Timnas Indonesia U-20

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – PSSI menggaet pelatih asal Belanda, Frank van Kempen, untuk menangani timnas Indonesia U-20. Penunjukan ini menjadi langkah nyata federasi dalam memperkuat...

    More like this

    PSSI Gaet Pelatih Belanda Frank van Kempen Latih Timnas Indonesia U-20

    JAKARTA, LinkPapua.com – PSSI menggaet pelatih asal Belanda, Frank van Kempen, untuk menangani timnas...

    TNI Tembak Mati Komandan OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

    INTAN JAYA, LinkPapua.com – TNI menembak mati Komandan Kelompok Bersenjata OPM, Enos Tipagau, di...

    Pemerhati Lingkungan Raja Ampat Desak Pengelolaan Sampah Laut Efektif

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Pemerhati lingkungan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, mendesak...