25.7 C
Manokwari
Sabtu, April 5, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    Soal Remisi ND, Kasipidsus : Karena Kerugian Negara Hanya Rp40 Juta

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemberian Remisi kepada Narapidana di momentum HUT RI 76 Tahun, sempat menjadi polemik. Terutama Remisi 2 Bulan kepada ND, terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Dinas Perumahan Papua Barat.

    Kepala Bidang Pembinaan di Devisi Pemasyarakatan Kantor Kementrian Hukum dan HAM Papua Barat, Jefius J Siathen Jumat (20/8/2021) mengatakan, pemberian remisi kepada Narapidana Korupsi di Papua Barat sudah melalui prosedur.

    “Remisi yang diberikan sudah diatur berdasarkan Permenkumham, selain itu pemberian remisi juga didasarkan atas Justice Colaboration JC diperoleh” kata Jefius J Siathen di Manokwari.

    Baca juga:  Kejati Papua Barat Diminta Segera Lelang Barang Bukti Kayu dan BBM di Rupbasan

    Bilamana JC sudah dimiliki sebagaimana diatur, maka warga binaan khususnya Kasus Tipikor mendapat remisi, kecuali kalau belum tentu tidak mungkin.

    “Itu karna JC yang diberikan oleh Institusi Penegak Hukum. Dari Kejaksaan, maka itulah yang dilampirkan sebagai bukti untuk mendapatkan Remisi” ungkapnya.

    Dia mengakui bahwa dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Tipikor tidak mudah diberikan remisi, terpidana bisa mendapatkan remisi dengan cara memperoleh sertifikat JC, meskipun sudah ada, pun proses untuk mendapatkan remisi cukup panjang.

    “Karena itu sudah ada maka kami harus memberikan remisi, sebab itu sudah diatur bahkan merupakan hak Warga Binaan” ujarnya.

    Baca juga:  BPJS Klaim tak Ada Gagal Bayar di RS: Fasilitas Harus Lebih Nyaman

    Kejaksaan mengakui pemberian sertifikat Justice Colaboration kepada Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Manokwari, Made Pasek Budiyawan, SH dikonfirmasi terpisah mengaku JC diberikan kepada Terpidana Korupsi melalui pertimbangan.

    “Ia benar kami berikan JC kepada ND, sebab Kerugian Negara yang ditimbulkan kan cuma sekitar Rp40 juta lebih” Made Pasek.

    Dia juga menyebutkan bahwa, ND pun telah memberikan ganti rugi sebesar Rp50 Juta.

    Baca juga:  Pemuda Kei Punya Ketua Baru, Bupati Manokwari Janji Bangunkan Sekretariat

    ND terpidana korupsi di vonis majelis hakim pengadilan tipikor dengan hukuman penjara 2 Tahun dan membayar ganti rugi Rp50 Juta subsider 1 Bulan penjara.

    Dalam kasus tersebut, ND selaku Pejabat Pembuat Akte (PPAT) sementara terdapat 3 terpidana lainya yakni AB oknum Advokat, kemudian dua birokrat lainya yakni AYI dan HK selaku PPTK dan PPK.

    Pihak lain yang harusnya dimintai pertanggung jawaban hukum yakni LMS sebagai pengusaha namun, ia keburu dipanggil Tuhan Yang Maha Esa dengan status sebagai Tersangka.(LP2/red)

    Latest articles

    Liga 4 PBD: PS Unimuda dan Bola Mania Berbagi Poin di...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Duel sengit antara PS Unimuda dan SSB Bola Mania di laga perdana Liga 4 PSSI Regional Papua Barat Daya (PBD) Grup...

    More like this

    Komut Perusahaan Properti di Manokwari Ditangkap Terkait Penipuan, Dirut Buron

     MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari, Papua Barat, menangkap Komisaris Utama...

    Kepolisian akan Lanjutkan Pencarian Tomi Marbun

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepolisian akan melanjutkan pencarian terhadap Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Teluk...

    AMPI Papua Barat Daya Solid mendukung AMPI Dibawah Kepemimpinan Jerry Sambuaga

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Pengurus dan Kader Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Provinsi Papua Barat Daya menyatakan...