23.4 C
Manokwari
Kamis, Juli 3, 2025
23.4 C
Manokwari
More

    Soal Peternakan di Kawasan Rumah Tamu Negara, Bupati: Kita akan Tindak

    Published on

    BINTUNI, Linkpapuabarat.com – Pemkab Teluk Bintuni akan meninjau kembali keberadaan peternakan skala menengah di Kawasan Rumah Tamu Negara. Peternakan ini disoroti banyak pihak karena menempati area yang semestinya bebas dari aktivitas komersil.

    Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw mengatakan, ia telah menerima laporan itu. Pada prinsipnya pemkab mendorong segala aktivitas usaha yang berdampak pada perekonomian daerah. Namun harus tetap taat pada regulasi.

    “Dalam melakukan kegiatan usaha atau investasi, harus memperhatikan izin serta peruntukan wilayahnya. Di sekitar kediaman wakil bupati dan Rumah Tamu Negara itu merupakan kawasan elit pemerintahan daerah. Jadi tidak mungkin peruntukkannya untuk usaha peternakan,” terang Petrus kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).

    Baca juga:  Bp-SKK Migas Fokus Wujudkan Program GOTA Stunting di Teluk Bintuni

    Menurut dia, kawasan SP4 dan SP5 Teluk Bintuni merupakan kawasan yang menjadi pusat kota Bintuni. Jadi pemda tidak mungkin mengeluarkan izin untuk usaha peternakan. Ditegaskan Petrus, daerah itu termasuk titik rawan banjir. Sehingga peruntukannya harus benar benar diproteksi.

    Bupati juga memaparkan bahwa perihal izin-izin peternakan dan perkebunan akan dievaluasi lebih lanjut. Menurutnya, ini seiring dengan atensi KPK di sektor ini. Bersama itu pula Pemprov Papua Barat dan pemda-pemda setempat juga tengah konsen menyaring izin-izin perkebunan dan peternakan.

    Baca juga:  Perusda BMM: Sudah Diguyur Dana Miliaran, Kontribusi PAD Masih Nol Rupiah

    “Maka dengan adanya peternakan yang tak berizin di kawasan Rumah Tamu Negara tersebut akan kami tinjau dan kontrol lebih lanjut. Pemda akan mengambil tindakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” tegas Petrus.

    Bupati Alumni Pasca Sarjana UGM itu memaparkan bahwa izin usaha dan izin lingkungan merupakan dua izin paling mendasar yang harus dikantongi oleh pengusaha peternakan.

    “Pemda Teluk Bintuni baru bisa mengeluarkan izin, jika pengusaha peternakan telah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam peraturan perundangan. Pemda sendiri tentu tidak akan mempersulit orang yang mau berinvestasi di Teluk Bintuni. Kami sangat welcome. Apalagi jika usaha itu akan memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat,” paparnya.

    Baca juga:  Arus Mudik Natal Mulai Melonjak di Pelabuhan Bintuni, Bisa Capai 300%

    Akan tetapi orientasi ekonomi itu tidak boleh menapikan peraturan. Proses penerbitan izin harus sesuai regulasi.

    “Kelengkapan administrasi harus jelas, peruntukan lahan harus jelas. Zona itu kan sudah ada, ya harus ditaati. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian, maka kami di tingkat daerah, harus melaksanakannya,” pungkas Bupati Kasihiw. (LPB5/red)

    Latest articles

    Bukti Polri Dekat Dengan Masyarakat, Berbagai Komunitas Ikut Dalam Defile HUT...

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Perayaan HUT Bhayangkara ke-79 tahun ini terasa berbeda dari momen peringatan sebelumnya. Tema “Polri Untuk Masyarakat” pun tak hanya slogan, karena pelibatannya benar-benar...

    More like this

    Muslimat NU Bintuni Warnai Tahun Baru Islam dengan Aksi Sosial-Jalan Sehat

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Menyambut tahun baru Islam 1447 hijriah dan momen 10 Muharam,...

    HUT Bhayangkara Ke-79, Kapolres Bintuni Tegaskan Polri Mitra Masyarakat

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Teluk Bintuni, Papua Barat,...

    Harganas 2025 di Bintuni, Wabup Joko: Keluarga Fondasi Bangsa yang Maju

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara menyebut keluarga merupakan...