25.8 C
Manokwari
Jumat, Maret 29, 2024
25.8 C
Manokwari
More

    Soal Bentrok di Sorong, LP3BH Desak Kapolri Periksa Kapolres Sorong Kota

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy meminta Kapolri memeriksa Kapolres Sorong Kota terkait bentrokan yang menewaskan 18 orang di Sorong. Warinussy menilai, kasus ini tidak cukup hanya dengan mencopot kapolres.

    “Kami apresiasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang demikian cepat tanggap terhadap situasi pertikaian antar kelompok etnis non-Papua di Sorong. Tapi saya rasa tidak cukup hanya dengan mengganti Kapolres. Harus ada pemeriksaan,” ujar Warinussy, Rabu (26/1/2022).

    Kapolri mengambil langkah tegas dengan mengganti Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan sehari setelah kejadian tersebut. Ary Nyoto diganti bersama 2 kapolres lainnya di Papua Barat.

    Baca juga:  Fantastis! Pembangunan RSUD Papua Barat Habiskan Rp436 Miliar

    “Menurut pandangan saya, seharusnya Kapolri memerintahkan mantan Kapolres Sorong Kota dapat diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku mengenai kejadian yang menegaskan tersebut,” tegasnya.

    Warinussy menilai ini penting demi membangun polisi yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sesuai aturan hukum dan kode etik kepolisian ke depan.

    Disisi lain, kata Yan bahwa diduga keras pembakaran dilakukan juga oleh salah satu kelompok etnis yang bentrok saat itu. Sehingga sesungguhnya dari sisi hukum pidana materil, ia melihat bahwa Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat dan jajaran reserse kriminal umumnya telah memperoleh gambaran tentang dugaan adanya tindak pidana murni dalam kasus bentrokan yang diakhiri dengan tindakan pembakaran salah satu tempat hiburan di Sorong tersebut.

    Baca juga:  Fokus Tingkatkan Kedisiplinan, Wabup Mansel: Jangan Cuma Semangat di Awal Bulan!

    “Sehingga tak bisa dihindari bahwa para pelaku lapangan yang terlibat bentrokan maupun yang diduga membakar dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,” ujarnya

    Hal ini penting kata Warinussy, agar polisi dapat segera mengungkap siapa aktor intelektual di balik kasus ini. Sebab aktor intelektual dalam sisi hukum pidana menurut ajaran penyertaan (deelneming) menurut ketentuan pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi aktor intelektual (intellectual dader).

    Baca juga:  Sosialisasi Pelanggaran 'Odol' Sampai Maret, April Masuk Penindakan

    Sehari sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram STR Nomor 166/I/STR/2022. Dalam telegram tersebut memuat mutasi tiga Kapolres. Salah satunya Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan yang digeser menjabat Wadansat Brimob Polda Papua Barat.

    Dua Kapolres lain yakni, Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya yang dimutasi ke Polda Papua Barat serta Kapolres Manokwari Selatan AKBP Slamet Haryono T. (LP2/Red)

    Latest articles

    Gandeng Pemprov PB, Bapanas Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah di Manokwari

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Pemprov Papua Barat melanjutkan program Gerakan Pangan Murah di Masjid Ridwanul Bahri, Sowi 4, Distrik Manokwari Selatan,...

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    More like this

    Gandeng Pemprov PB, Bapanas Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah di Manokwari

    MANOKWARI, linkpapua.com- Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Pemprov Papua Barat melanjutkan program Gerakan Pangan...

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat mengeluarkan surat Nomor :A 061/DP-P-XXXIII/III/2024 perihal...

    Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan Menejemen SPBU DODO 84.983 Berbagi Takjil 

    MANOKWARI, Linkpapua.com- SPBU DODO 84.983 yang dikelola PT. Papua Bumi Kasuari pada Kamis (28/3/2024)...