MANOKWARI, LinkPapua.com – Hasil audit dana hibah pembangunan Gereja El Gibbor Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, hingga saat ini masih di meja Inspektorat Provinsi Papua Barat. Permintaan audit yang dimulai sejak Mei 2022 itu semestinya hanya menelan waktu 60 hari sesuai ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku.
Praktisi Hukum, Yan Christian Warinussy, mengatakan jika dalam proses audit itu ditemukan adanya indikasi atau terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan ada indikasi timbulnya kerugian negara, maka Inspektorat harus memberikan kepastian. Tidak boleh digantung.
Inspektorat, kata dia, harus memberikan rekomendasi yang konkret kepada pimpinan Gereja El Gibbor ataupun juga memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) supaya memberikan ketidakpastian hukum kepada mereka.
“Ini, kan, tidak memberikan kepastian hukum. Bagaimana kasus ini mau diproses? Bagaimana nanti kasus ini naik ke tingkat kejaksaan atau kepolisian untuk melakukan pemeriksaan? Ataukah berhenti di APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) saja?” jelas Warinussy dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022).
Itu sebabnya Inspektorat, lanjutnya. harus punya limitasi waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi, inspektorat tidak bisa bekerja dengan memberikan harapan harapan semu, tapi juga menggantung pemeriksaan dalam kasus El Gibbor,” tuturnya.
Menurut Warinussy, jika sudah diaudit dan adanya temuan kerugian negara, maka harus ditindaklanjuti ke APH. “Ditindaklanjuti saja. Kenapa mesti ditahan-tahan?” tandasnya.
APH, lanjut Warinussy, juga tidak serta-merta harus menunggu sekian lama. Penyidik mempunyai ketentuan untuk mengharuskan mereka bertindak. Sebab, sejatinya semua dokumen informasi tentang dugaan adanya kerugian negara, dugaan adanya perbuatan melawan hukum, dugaan adanya indikasi terjadinya sebuah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran untuk pembangunan El Gibbor, saat ini sudah berada di penyidik Polres Manokwari sebagai pihak penegak hukum.
“Dengan demikian, senter penyidik tetap menyala dalam waktu tertentu dialihkan misalnya dengan langkah penyelidikan,” ucapnya.
Kemudian jika dalam proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ternyata ada indikasi penyalahgunaan keuangan, maka langsung ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Inspektorat harus menunjukan kinerja yang mampu menyelamatkan kerugian negara. Tidak boleh menggantung kasus ini dalam waktu lama,” terangnya.
Jika proses penyelidikan telah dilakukan dan masih pendalaman hasil, maka harus diberikan informasi juga kepada APH, termasuk pemegang kuasa dalam pengelolaan anggaran dalam hal ini kepala daerah dan sekretaris daerah.
Sebagai informasi, dalam pemeriksaan aliran dana pembangunan gedung Gereja El Gibbor Manokwari, tim investigasi menemukan adanya indikasi korupsi senilai Rp240 juta. Hal itu dibenarkan Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, saat dikonfirmasi.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) adanya indikasi korupsi itu termasuk pungutan liar (pungli) sehingga tim investigasi masih perlu untuk melakukan pendalaman.
Selanjutnya dia menerangkan, ketika LHP sudah terbit, maka segera harus ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Dengan begitu, nanti dilihat rekomendasinya seperti apa.
Jika rekomendasinya harus mengembalikan anggaran yang merupakan kerugian negara dimaksud, maka obrik dalam hal ini panitia pembangunan harus mengembalikan kerugian negara itu.
Namun, jika rekomendasinya sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR), maka proses sidang tersebut dilakukan. Setelah putusan sidang TPTGR majelis akan memberikan waktu kepada panitia untuk mengembalikan kerugian negara itu dalam waktu 10 hari.
“Jika dalam waktu 10 hari tersebut nantinya tidak bisa mempertanggungjawabkan kerugian negara itu, maka selanjutnya dilimpahkan ke APH untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Diketahui, pemeriksaan aliran dana pembangunan gedung Gereja El Gibbor telah ditutup oleh tim investigasi Inspektorat Papua Barat sejak Oktober lalu. Berita acara LHP telah ditandatangani Kepala Inspektorat Papua Barat sejak 12 Oktober 2022.
Namun, hingga saat ini belum adanya konfirmasi terkait hasil tindak lanjut dari LHP dimaksud. Alasannya, LHP tersebut masih didalami untuk menemukan bukti konkret karena indikasi korupsi tersebut lebih mengarah kepada pungli. (LP2/Red)