26.8 C
Manokwari
Rabu, April 2, 2025
26.8 C
Manokwari
More

    SMSI Aceh Kutuk Ancaman Pembunuhan terhadap Wartawan Rakyat Aceh

    Published on

    ACEH, LinkPapua.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh, Aldin Nainggolan, mengutuk pengancaman yang dilakukan oknum pengawas proyek Pasar Rejewali, Aceh Tengah, Provinsi Aceh, berinisial AM dan rekannya berinisial RAG.

    Menurutnya, tindakan AM yang mengancam akan membunuh Jurnalisa, wartawan harian Rakyat Aceh/Kabargayo, sekaligus Ketua SMSI Aceh Tengah-Bener Meriah, melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

    Aldin mengatakan, upaya pengancaman akan membunuh Jurnalisa sembari mendatangi kediaman sang wartawan merupakan bentuk ancaman nyata. Bukan saja dapat diduga hendak menekan pewarta, tetapi sekaligus ingin memberikan tekanan psikologis terhadap keluarga Jurnalisa.

    Baca juga:  KPK Dampingi Pemprov Papua Barat Tagih  Utang Pajak PT SDIC

    Menurut Aldin, ada dua hal yang telah dilanggar pelaku yang mengancam Jurnalisa. Pertama, mengancam akan membunuh. AM telah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 355 KUHP.

    Pasal itu lengkapnya berbunyi, “Barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

    Kedua, telah mencoba merampas kebebasan pers. Dengan serta-merta AM telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan mandatnya, salah satu fungsi wartawan yaitu mengawasi pembangunan.

    Baca juga:  Catatan Akhir Tahun 2021 PWI: Kontribusi Media dan Ancaman Kebebasan Pers

    Aldin mengungkapkan, jika AM merasa dirugikan oleh pemberitaan yang diterbitkan oleh dunia media terkait proyek yang sedang dia awasi, seharusnya dapat meminta hak jawab.

    Konon lagi Jurnalisa menurut keterangannya kepada penegak hukum, telah mencoba menghubungi yang bersangkutan sebagai bentuk konfirmasi sebelum berita dikirim ke redaksi. Akan tetapi, AM tidak menggubris. Maka AM makin meyakinkan telah bertindak sewenang-wenang.

    Tindakan kesewenang-wenangan tersebut telah menyalahi aturan karena yang ia awasi merupakan proyek yang dibiayai dengan anggaran negara.

    Baca juga:  Konstituen Dewan Pers Minta Draf Perpres Media Berkelanjutan Dibuka Transparan

    Oleh karena itu, SMSI Aceh mendesak penegak hukum mengusut tuntas peristiwa pengancaman pembunuhan tersebut. AM harus mendapatkan hukum atas perbuatannya yang telah berupaya melakukan peruntukkan kemerdekaan pers, dan mengancam keselamatan jiwa manusia.

    “Ancaman seperti ini tidak bisa dibiarkan dan aparat hukum harus menindak tegas. Sebab, bila dibiarkan berlalu begitu saja, maka kasus kasus serupa yang mengancam kebebasan pers akan terulang kembali,” kata Aldin juga Kepala Perwakilan Waspada di Aceh tersebut. (*/Red)

    Latest articles

    Kapolres Baru Manokwari Selatan Disambut Tradisi Adat Papua dan Pedang Pora,...

    0
    MANSEL, LinkPapua.com – Kapolres Manokwari Selatan (Mansel) yang baru, AKBP Marzel Doni, S.IK, M.H bersama Ketua Bhayangkari, Ny. Irene Marzel Doni disambut dengan prosesi...

    More like this

    Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1446 H Jatuh 31 Maret 2025

    JAKARTA, LinkPapua.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah...

    Presiden Prabowo Resmikan PP Perlindungan Anak di Era Digital

    JAKARTA, LinkPapua.com – Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggara...

    Kemenag Gelar Sidang Isbat Malam Ini, Tentukan 1 Syawal 1446 H

    JAKARTA, LinkPapua.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat malam ini, Sabtu (29/3/2025),...