JAKARTA, Linkpapua.com – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat, Saleh Siknun, meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah untuk serius menyikapi terkait Wakil Ketua IV. Seperti diketahui surat keputusan (SK) Wakil Ketua IV hingga kini belum terbit.
Saleh mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk menunda pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) induk 2023 apabila SK Wakil Ketua IV tak kunjung terbit.
“Apabila sampai batas waktu pembahasan RAPBD induk 2023 Wakil Ketua IV belum dilantik, maka DPR Papua Barat akan mempertimbangkan untuk melakukan penundaan pembahasan RAPBD,” tegas Saleh dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Mengecek belum terbitnya SK soal Wakil Ketua IV, jajaran pimpinan dan anggota DPR Papua Barat telah bertolak ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta.
“Hari ini pimpinan dan anggota pergi ke Jakarta. Salah satu agendanya mengecek kepastian SK Wakil Ketua IV DPR Papua Barat, ” kata Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor.
Menurut Wonggor, penerbitan SK Wakil Ketua IV Barat lebih cepat lebih bagus. Apalagi DPR juga telah melakukan perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Kita harap bulan Oktober ini sudah keluar sehingga secepatnya dilakukan pelantikan,” ucapnya. (LP2/Red)
Sebagai informasi, jabatan unsur pimpinan lembaga legislatif Papua Barat dari Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) merupakan perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tentang Kewenangan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus. Sebelumnya, Cartensz Malibela, terpilih menjadi Wakil Ketua IV. (LP2/Red)