MANOKWARI, linkpapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat mengonfirmasi agenda pelantikan Wakil Bupati Maybrat 8 April mendatang. DPR PB meminta agar jadwal pelantikan ini tak ditunda.
Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi 1 DPR Papua Barat dengan Biro Pemerintahan Setda Papua Barat, Senin (4/4/2022), Wakil Ketua DPR Papua Barat Saleh Siknun mempertanyakan kepastian waktu pelantikan. Menurutnya, pelantikan seharusnya segera dilakukan karena seluruh proses telah selesai.
“Masyarakat mempertanyakan kapan waktu pelantikan Wakil Bupati Maybrat. Ini perlu ada kejelasan karena prosesnya sudah selesai,” ujar Siknun.
Siknun mengemukakan, posisi wabup dalam pemerintahan sangat strategis. Wabup memiliki peran sentral dalam membantu bupati menjalankan program.
Wabup juga memiliki peran dalam internal pemerintahan. Terutama dalam mengawasi berjalannya kinerja pelayanan ASN di OPD.
“Karena itu perlu menjadi perhatian bersama. Masyarakat juga menanti pelantikan ini,” jelasnya.
Kepala Biro Pemerintahan Papua Barat Agus M Rumbino mengatakan, pelantikan Wakil Bupati Maybrat akan dilaksanakan pada tanggal 10 April mendatang. Jadwal pelantikan ditetapkan setelah SK terbit beberapa pekan lalu.
“SK pelantikan baru keluar beberapa minggu lalu. Dari jadwal pak gubernur yang akan melakukan pelantikan atas nama Menteri Dalam Negeri sesuai jadwal pada tanggal 8 April nanti. Semoga jadwal itu tidak berubah,” ujarnya.
Wakil Bupati Maybrat akan dilantik sebagai PAW setelah Wabup Maybrat Paskalis Koccu meninggal pada tahun 2020 lalu. Berdasarkan hasil pemilihan di DPRD Maybrat, Markus Jitmau terpilih sebagai wabup menggantikan Paskalis. Ia akan menjabat hingga berakhirnya masa jabatan, Agustus mendatang.(LP3/Red)





