29.3 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
29.3 C
Manokwari
More

    Sita Harta Koruptor, Kejaksaan Agung Diserang Opini Negatif

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com – Banyak kasus mega korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan Agung. Puluhan triliun uang rakyat pun berhasil diselamatkan.

    Namun, kinerja baik itu ternyata tidak kunjung diapresiasi. Justru sebaliknya, Jaksa Agung ST Burhanuddin malah mendapat serangan balik berupa opini negatif lantaran menyita harta para koruptor.

    Kendati demikian, Burhanuddin tetap bergeming. Bahkan, Jaksa Agung menegaskan tidak pandang bulu dalam menjerat siapa pun yang melindungi para koruptor. Ancaman ini benar-benar nyata dan terbukti pada kasus Jiwasraya dan Asabri.

    “Saya tidak peduli, siapa pun yang melindungi koruptor pasti akan berurusan dengan hukum. Siapa pun dia. Sekali lagi saya tegaskan, Korps Adhiyaksa tidak membutuhkan jaksa-jaksa yang pintar, tetapi tidak bermorel,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com, Rabu (23/9/2021).

    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menyita berbagai harta kekayaan dari para koruptor, mulai dari tanah, rumah dan mobil mewah, nilai saham serta obligasi, dan masih banyak lagi. Bahkan, tidak sedikit uang kerugian negara yang berhasil diselamatkan.

    Sebut saja beberapa yang berhasil diselamatkan, seperti kasus korupsi Danareksa Sekuritas sebanyak Rp105 miliar, kasus impor tekstil Rp1,6 triliun, kasus Asuransi Jiwasraya Rp16 triliun, dan kasus Asabri Rp22,7 triliun.

    Jumlah fantastis tersebut belum termasuk dengan hasil penyitaan dan penyelamatan uang kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatra Selatan (Sumsel).

    Baca juga:  Operasi Mantap Brata, Polda Papua Barat Rikkes Personel

    Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, yang kini menjabat anggota DPR RI, sebagai tersangka.

    Kiprah tersebut menjadikan sosok Burhanuddin menjadi perhatian publik. Penanganan hukum yang penuh ketegasan oleh Jaksa Agung ini membuat koruptor alias maling uang rakyat ketar-ketir sehingga nekat melakukan serangan balik terhadap institusi Kejaksaan dan Jaksa Agung secara pribadi, bahkan menyebutnya kontroversial.

    Namun, Burhanuddin tidak ingin terpengaruh dengan membalas berbagai opini negatif publik. Sebab, menurut Burhanuddin, hal yang terpenting baginya dan institusi, ialah bukti kinerja dan bukan sekadar janji.

    Stay Humble
    Di balik penanganan proses hukum Kejaksaan Agung yang penuh dengan ketegasan, profesional dan proporsional, Jaksa Agung Burhanuddin ternyata tidak menyukai saat ada rakyat kecil yang diproses hukum tanpa adanya nilai kemanfaatan bagi masyarakat.

    Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung harus tetap sederhana dan rendah hati alias stay humble dengan mengedepankan keadilan restoratif. Sebab, penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif adalah suatu bentuk diskresi untuk menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan tujuan hukum yang ingin dicapai.

    “Saya ingin Kejaksaan dikenal melekat di mata masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan penegak keadilan restoratif. Kejaksaan harus mampu menegakkan hukum yang memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat,” kata Burhanuddin.

    Ungkapan Burhanuddin itu mencontohkan kasus Nenek Minah dan Kakek Samirin yang dihukum layaknya kriminal. Burhanuddin menilai, kedua orang tua renta itu telah mendapat perlakuan hukum tidak pantas dan seyogianya tidak diteruskan ke pengadilan.

    Baca juga:  Lantik 459 Jaksa Baru, Burhanuddin: Tanggung Jawab Besar Menanti

    Nenek Minah yang dimaksud Jaksa Agung, ialah warga Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, yang divonis pidana 1 bulan 15 hari penjara, dengan masa percobaan 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto hanya karena terbukti mengambil tiga biji kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA).

    Sedangkan, Kakek Samirin yang telah berusia 68 tahun asal Simalungun, Sumatra Utara, dihukum 2 bulan penjara karena terbukti memungut getah karet seharga Rp17.000.

    “Jaksa selaku pemilik asas dominus litis, adalah pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan. Seharusnya, kasus itu tidak dilanjutkan ke pengadilan. Bisa dihentikan melalui keadilan restoratif,” kata Burhanuddin.

    Sebagai acuan restorative justice, Jaksa Agung telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Perja itu telah diundangkan pada 22 Juli 2020.

    Sejak Perja diterbitkan, Kejaksaan Agung telah menghentikan 302 perkara yang terdiri dari perkara orang, harta benda, terkait keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lain.

    Dari diterapkannya Perja tersebut, kalangan akademisi dan pakar hukum pidana menganggapnya sebagai gagasan revolusioner, dan bisa mereformasi sistem peradilan pidana di tanah air yang selama ini masih terjebak pada pendekatan retroactive atau retributive alias hukuman penjara.

    Baca juga:  KIB Tetapkan Capres Januari, Zulhas Akui Ganjar-Erick Menguat

    Pendekatan keadilan restoratif mampu memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas-formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.

    Sebagai apresiasi atas gagasan revolusioner tersebut, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menganugerahkan gelar Guru Besar atau Profesor Kehormatan kepada Burhanuddin.

    Tak sampai di situ, keuntungan dari diterapkannya pendekatan keadilan restoratif juga dinilai mampu meminimalkan over capacity penjara yang hingga kini masih menjadi momok bagi berbagai Lapas di Indonesia.

    Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengatakan prinsip keadilan restoratif akan diserap dalam Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (PAS).

    “Dalam KUHP kita ada prinsip restoratif, nanti KUHP yang baru akan ada restorative justice. Tentu Undang-undang PAS harus menyesuaikan dan itu akan dibahas dalam RUU,” kata Yasonna.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati tiga RUU usulan pemerintah masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021, yakni RUU PAS, RKUHP, dan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Semua gebrakan Jaksa Agung itu mungkin telah dianggap kontroversial oleh koruptor dan para koleganya. Namun, harapan Burhanuddin ternyata juga stay humble. “Sederhana, saya hanya ingin menorehkan prestasi terbaik untuk bangsa dan negara,” ujarnya. (LP7/Red)

    Latest articles

    Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Kesiapan Petani Menuju Swasembada Pangan

    0
    FAKFAK,Linkpapua.com - Pj Gubernur Ali Baham Temongmere melakukan kunjungan ke Distrik Bomberai, Kabupaten Fakfak, Jumat (22/11/2024). Di Fakfak, Ali Baham menyosialisasikan program swasembada pangan...

    More like this

    Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS PB Sudah P21, Polda Segera Serahkan 9 Tersangka ke Kejati

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat menyatakan, berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen penerimaan Calon Pegawai...

    Terbukti Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Divonis 4 Tahun Penjara 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)...

    NB bersama 2 Tersangka Terjerat Dugaan Korupsi jalan Mogoy-Merdey, Siap-siap Tersangka Baru Lain

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, tahun anggaran 2023...