MANOKWARI, LinkPapua.com – Fakta terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Kampung Simai-Kampung Obo di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Seorang saksi mengakui meminjamkan perusahaan untuk melancarkan pencairan dana proyek senilai Rp6,3 miliar.
Pengakuan itu disampaikan Abdullah Kabrahanubun, salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari, Rabu (16/4/2025). Abdullah mengaku meminjamkan perusahaan CV Sigemarai Permata atas permintaan Richard Talakua, eks Kepala Inspektorat Teluk Bintuni.

“Saya diminta agar meminjam bendera (perusahaan) oleh Richard,” ujar Abdullah saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Peminjaman perusahaan itu kemudian berbuah pencairan uang proyek. Abdullah mengaku menerima titipan uang sebesar Rp150 juta dari Richard untuk diserahkan kepada Muchlis, pemilik CV Sigemarai Permata.

“Rp150 juta diberikan oleh Richard untuk diberikan ke Muchlis,” katanya.
Sidang ini mengadili dua terdakwa, yakni Suradi ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muchlis sebagai pemilik perusahaan. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek penimbunan dan pengerasan jalan Simai-Obo yang bersumber dari APBD 2022.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay serta dua anggota majelis, Pitaryanto dan Hermanto, juga menghadirkan saksi Nobel Rantetandung, ASN di Bappeda Teluk Bintuni. Nobel mengaku menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut atas perintah Richard, meski tidak ada acuan teknis jelas.
“Nilai sudah ada pagu anggaran sekitar Rp6 miliar, hitungan saya 4,5 kilometer Simai-Obo, hanya itu saja. Tidak ada patokan, yang ada hanya gelondongan. Pak Richard sampaikan patokan Rp6 miliar berapa kilo,” ucap Nobel.
Dia juga mengungkap bahwa dirinya bersama 10 orang lainnya sempat bertemu di Polda Papua Barat dan disarankan untuk mengembalikan uang negara. Setelah pertemuan itu, dilakukan pengembalian dana bertahap dengan total sekitar Rp5 miliar ke kas negara.
“Dilakukan bertahap, Agustus bukti pengembalian terakhir. Kalau tidak salah ada empat kali pengembalian, tapi nominal saya tidak tahu,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Polres Teluk Bintuni telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Suradi, Muchlis, dan Richard. Namun, hingga kini Richard masih buron.
Dakwaan menyebut proyek jalan tersebut sejatinya telah dikerjakan PT Wijaya Sentosa menggunakan dana CSR perusahaan, berdasarkan berita acara penyerahan bantuan yang ditandatangani pihak perusahaan dan Kampung Obo. Artinya, CV Sigemarai Permata yang dipinjamkan tidak pernah mengerjakan proyek tersebut.
Proyek ini juga terindikasi tidak melalui proses lelang resmi sehingga kuat dugaan terjadi rekayasa dokumen lelang yang diduga difasilitasi oknum Pokja bernama Nurjanah.
Suradi dan Muchlis didakwa melanggar Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/4) pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi. (LP2/red)




