MANOKWARI, LinkPapua.com – Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) hingga kini belum dapat dilaksanakan karena masih tertahan oleh proses gugatan hukum yang telah memasuki sidang keempat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, M Thamrin Payapo, menjelaskan seluruh tahapan seleksi DPRP jalur Otsus sejatinya telah rampung. Panitia seleksi (pansel) juga sudah mengumumkan hasilnya secara resmi. Namun, keberatan dari pihak yang tidak puas dengan hasil seleksi memicu gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang membuat proses pelantikan menjadi tertunda.
“Jadi, seluruh tahapan DPRP Otsus ini sudah selesai semua dan pansel juga telah mengumumkan hasilnya, tetapi karena ada yang tidak puas dengan hasilnya dan menyampaikan gugatannya kapada PTUN Manado sehingga kami masih menunggu keputusan akhirnya,” ujar Thamrin kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (16/5/2025).

Dia menyebut gugatan hukum tersebut telah memasuki sidang keempat yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/5) pekan depan. Menurutnya, yang menjadi objek gugatan adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, bukan pansel.

“Jadi, yang digugat itu pemerintah provinsi, bukan panitia seleksi. Saat sidang turut dihadiri pengacara perwakilan dari provinsi. Selain itu, Kepala Biro Hukum juga turut menghadiri persidangan,” katanya.
Payapo berharap proses hukum dapat segera tuntas. Jika gugatan diterima, maka proses akan berlanjut sesuai ketentuan. Namun jika ditolak, pelantikan DPR Papua Barat jalur Otsus bisa segera dilakukan dan mereka dapat bergabung dengan anggota DPR dari jalur pemilu.
“Sehingga tidak berlarut-larut dan menganggu kinerja dari DPR,” ucapnya.
Dia juga menambahkan keterlambatan pelantikan ini tidak hanya dipicu sengketa hukum, tetapi juga akibat molornya pembentukan pansel saat awal proses. Hal ini menimbulkan jeda waktu yang cukup panjang sejak tahapan dimulai.
“Seharusnya memang pelantikannya itu bersamaan, baik DPR jalur pemilu maupun DPR pengangkatan jalur Otsus. Namun, kerena pembentukan pansel tertunda dan tahapan seleksi juga memerlukan waktu, belum lagi dengan sengketa mengakibatkan keterlambatan pelantikan,” tuturnya. (LP14/red)




