MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat kembali akan menyalurkan bantuan pengembangan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja dan fasilitas kesejahteraan pekerja untuk 2021.
Bantuan yang akan disalurkan berupa uang tunai kepada pekerja formal dan informal terdampak pandemi Covid-19. Sebesar Rp300 ribu per bulan untuk Januari, Februari, dan Maret.
Nilai itu lebih rendah dibandingkan pada 2020 lalu, yaitu Rp600 ribu per orang. Bantuan ini akan menyasar 27.761 orang yang tersebar di 13 kabupaten/kota se-Papua Barat.
Pengawas Ketenagakerjaan, Bagian Fungsional, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat, Ermawati Siregar, mengatakan dari 13 kabupaten/kota, terdapat 11 Kabupaten yang telah dilakukan penyerahan secara simbolis. Tersisa Kabupaten Kaimana dan Raja Ampat yang penyalurannya akan diatur kemudian.
Lanjut Ernawati, daftar penerima manfaat terbanyak di Kabupaten Manokwari dengan jumlah data masuk mencapai 17 ribu. Gubernur Papua Barat akan membuat surat keputusan (SK) khusus dalam penyalurannya.
“Tahun 2021 ini mengalami penurunan sehingga penerima manfaat mendapatkan Rp300 ribu per orang selama tiga bulan. Artinya mereka mendapatkan Rp900 ribu dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp51 ribu,” beber Ernawati, Selasa (10/9/2021).
Ernawati menyebut, penyalurannya akan mulai dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2021 dengan sasaran, pekerja formal dan informal, pekerja lintas agama, disabilitas, serta beberapa lainnya yang terdampak Covid-19.
“Penyaluran bantuan ini melalui rekening bank yang kami buka untuk para penerima, yaitu 3 bank negara dan 1 bank daerah,” ucapnya. “Syarat penerima bantuan itu kami ajukan ke daerah mulai 17 sampai 60 tahun,” imbuhnya. (LP2/red)