MANOKWARI – Pemkab Manokwari bersama gugus tugas Corona Virus Disease (Covid-19) Manokwari, Senin (5/10/2020) menggelar pertemuan dengan warga pemilik hak ulayat Balai Karantina Koperasi dan UMKM Papua Barat.
Pertemuan yang digelar di kantor DPRD Manokwari ini untuk meminta kesepakatan penggunaan balai berkaitan dengan rencanaan penggunaan balai tersebut sebagai fasilitas karantina (Faskar) covid-19.
Meskipun awalnya warga sempat menolak penggunaan fasilitas tersebut, akhirnya lewat negoisasi dan kesepakatan, warga akhirnya mengijinkan penggunaan balai tersebut.
Perwakilan warga, Henock Mandacan meminta adanya jaminan keamanan para pasien tidak keluar dari faskar.
“Kita meminta jaminan dari penjagaan terhadap yang ditampung di dalam 24 jam, tidak boleh keluar. Itu fasilitas pemerintah sehingga memang kami tidak bisa melarang,” ujarnya.
Sementara itu pjs bupati, Robert.R.A. Rumbekwan mengatakan untuk menjamin keamanan pihaknya akan menempatkan personil keamanan yang dibantu oleh warga sekitar sesuai usulan warga pemilik hak ulayat.
“Untuk menjamin di dalam lokasi tidak ada yang keluar, akan dibuat pagar dan pintu masuknya dijaga aparat keamanan. Saat ini jumlah pasien covid terus meningkat karena masyarakat belum disiplin. Faskar kita di Amban sudah penuh sehingga sesuai dengan petunjuk gubernur rencana menggunakan balai koperasi di Sogun,”jelasnya.
Sebelum Balai Karantina Koperasi dan UMKM tersebut digunakan sebagai faskar, terlebih dahulu digelar upacara adat pada Rabu mendatang. (LPB3/red)