24.7 C
Manokwari
Selasa, April 1, 2025
24.7 C
Manokwari
More

    Serahkan SK Tiga Marga, Kasihiw: Bukti Negara Melindungi Masyarakat Adat

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw menyerahkan surat keputusan (SK) tentang pengakuan masyarakat hukum adat marga Masakoda, Yen dan marga Yec pada suku besar Moskona di Kampung Waraitama Sp1, Distrik Menimeri, Sabtu (9/9/2023). Penyerahan SK ini kata Kasihiw adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat adat.

    “Hari ini kita juga menjadi saksi dari bentuk konkret pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat oleh bangsa dan negara terhadap warisan budaya, nilai-nilai dan tradisi hukum adat yang telah dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat hukum adat khususnya marga Masakoda, marga Yen, dan marga Yec selama berabad-abad di atas tanah Kabupaten Teluk Bintuni,” ujar Kasihiw.

    Baca juga:  Tunggu Anggaran Sosialiasi, DPM-PTSP Teluk Bintuni Belum Terapkan Sistem Perizinan SOS

    Menurutnya, sejak berdirinya Kabupaten Teluk Bintuni pemerintah telah memberi perlindungan terhadap masyarakat adat. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Perda Nomor 1 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni.

    Dikatakan Kasihiw, proses pengakuan terhadap tiga marga ini merupakan hasil kajian mendalam. Juga bagian dari kolaborasi antara pemerintah daerah khususnya panitia masyarakat hukum adat dan lembaga swadaya masyarakat Tanah Papua.

    Kasihiw mengatakan, pengakuan masyarakat hukum adat marga Masakoda, marga Yen, dan marga Yec sebagai langkah konkret dalam menghormati hak-hak adat dan memastikan keberlanjutan budaya.

    Baca juga:  Mobil Angkutan Perdesaan Ditarik Diler, Dishub Teluk Bintuni: Itu Urusan Pihak Ketiga

    “Surat keputusan (SK) Bupati sebagai bukti pengakuan pemerintah terhadap status masyarakat hukum adat marga Masakoda, marga Yen dan marga Yec pada suku Moskona ini secara resmi,” ucapnya.

    “Harapan saya bahwa pengakuan hukum adat 3 marga ini akan membawa kedamaian, kerukunan, dan kesejahteraan bagi semua warga Teluk Bintuni di tanah sisar matiti yang diberkati Tuhan,” tambah Petrus.

    Di tempat yang sama, Piter Masakoda mewakili pemuda dari masyarakat adat marga Masakoda menyampaikan turut bersyukur atas penyerahan SK hari ini. Berdasarkan SK, terdapat sekitar 6.262 hektar wilayah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai wilayah dari komunitas masyarakat adat Marga Masakoda, Marga Yen dan Marga Yec.

    Baca juga:  Kukuhkan 250 Ormas-Relawan, Doa'mu Target Menang 83% di Pilgub Papua Barat  

    “Selanjutnya, rencana kami akan mengusulkan hak pengelolaan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga hutan yang diklaim oleh negara di wilayah kami dapat berubah status menjadi hutan adat,” harapnya.

    Selain itu, pihaknya kata Piter, juga akan mengusulkan akses pengelolaan hutan adat yang akan mendorong komoditas lokal yang berpotensi dikembangkan agar masyarakat bisa lebih mandiri.
    (LP5/Red)

    Latest articles

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H atau Senin 31/3/2025) di lapangan Kodim 1801/Manokwari. Dalam momentum tersebut dengan...

    More like this

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim 1801/ Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H...

    Pawai Takbir Lebaran Idulfitri, Bupati Bintuni Ajak Warga Pererat Silaturahmi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengajak masyarakat untuk mempererat silaturahmi...

    Mugiyono Open House Perdana sebagai Wakil Bupati Manokwari Senin 31 Maret

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono pada momentum Idul Fitri 1446 H tahun 2025...