26 C
Manokwari
Minggu, Februari 23, 2025
26 C
Manokwari
More

    Serahkan SK Tiga Marga, Kasihiw: Bukti Negara Melindungi Masyarakat Adat

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw menyerahkan surat keputusan (SK) tentang pengakuan masyarakat hukum adat marga Masakoda, Yen dan marga Yec pada suku besar Moskona di Kampung Waraitama Sp1, Distrik Menimeri, Sabtu (9/9/2023). Penyerahan SK ini kata Kasihiw adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat adat.

    “Hari ini kita juga menjadi saksi dari bentuk konkret pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat oleh bangsa dan negara terhadap warisan budaya, nilai-nilai dan tradisi hukum adat yang telah dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat hukum adat khususnya marga Masakoda, marga Yen, dan marga Yec selama berabad-abad di atas tanah Kabupaten Teluk Bintuni,” ujar Kasihiw.

    Baca juga:  Dinas PU Paparkan Fase Pengerjaan Sarana Olahraga di Gelanggang Argosigemerai

    Menurutnya, sejak berdirinya Kabupaten Teluk Bintuni pemerintah telah memberi perlindungan terhadap masyarakat adat. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Perda Nomor 1 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni.

    Dikatakan Kasihiw, proses pengakuan terhadap tiga marga ini merupakan hasil kajian mendalam. Juga bagian dari kolaborasi antara pemerintah daerah khususnya panitia masyarakat hukum adat dan lembaga swadaya masyarakat Tanah Papua.

    Kasihiw mengatakan, pengakuan masyarakat hukum adat marga Masakoda, marga Yen, dan marga Yec sebagai langkah konkret dalam menghormati hak-hak adat dan memastikan keberlanjutan budaya.

    Baca juga:  Pandemi, Perdagangan Perempuan Meningkat di Teluk Bintuni

    “Surat keputusan (SK) Bupati sebagai bukti pengakuan pemerintah terhadap status masyarakat hukum adat marga Masakoda, marga Yen dan marga Yec pada suku Moskona ini secara resmi,” ucapnya.

    “Harapan saya bahwa pengakuan hukum adat 3 marga ini akan membawa kedamaian, kerukunan, dan kesejahteraan bagi semua warga Teluk Bintuni di tanah sisar matiti yang diberkati Tuhan,” tambah Petrus.

    Di tempat yang sama, Piter Masakoda mewakili pemuda dari masyarakat adat marga Masakoda menyampaikan turut bersyukur atas penyerahan SK hari ini. Berdasarkan SK, terdapat sekitar 6.262 hektar wilayah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai wilayah dari komunitas masyarakat adat Marga Masakoda, Marga Yen dan Marga Yec.

    Baca juga:  Resmi! Jhoni Muid Ketua DPRK Manokwari, Ombesapu Ingatkan Bersinergi dengan Pemda

    “Selanjutnya, rencana kami akan mengusulkan hak pengelolaan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga hutan yang diklaim oleh negara di wilayah kami dapat berubah status menjadi hutan adat,” harapnya.

    Selain itu, pihaknya kata Piter, juga akan mengusulkan akses pengelolaan hutan adat yang akan mendorong komoditas lokal yang berpotensi dikembangkan agar masyarakat bisa lebih mandiri.
    (LP5/Red)

    Latest articles

    Hari Kedua Retreat di Akmil, Kepala Daerah Senam Pagi Bareng Mendagri

    0
    MAGELANG, Linkpapua.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pagi hari kedua retreat kepala daerah di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Sabtu...

    More like this

    Hari Kedua Retreat di Akmil, Kepala Daerah Senam Pagi Bareng Mendagri

    MAGELANG, Linkpapua.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pagi hari kedua retreat kepala daerah...

    SMP Negeri 13 Manokwari Sambut Baik Program MBG dari Presiden Prabowo

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Siswa SMP Negeri 13 Manokwari menyatakan sikap menyambut baik program makan bergizi...

    Pansel DPRP Papua Barat Digugat: Peserta Beberkan Sejumlah Kejanggalan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Peserta Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau DPRP Papua Barat menggugat kinerja...