MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah menyerahkan draf pembahasan 13 rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPR Papua Barat. Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, berharap raperda dibahas dan dikritisi agar menjadi produk komprehensif.
Raperda diserahkan oleh Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, dalam sidang pembahasan perda non-APBD dan APBD tahun anggaran 2022, Kamis (25/11/2021). Dari 13 yang diajukan, tiga adalah perdasus dan 10 perdasi.
Lakotani menjelaskan, pembentukan peraturan daerah khusus dan peraturan daerah provinsi yang diajukan untuk dibahas ini memiliki urgensi tinggi. Raperda ini memuat sejumlah regulasi yang berkaitan dengan ekonomi dan SDM.
Di antaranya Rancangan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat tentang Usaha-usaha Perekonomian yang Memanfaatkan Sumberdaya Alam. Perdasus ini merupakan pendelegasian UU Nomor 2 Tahun 2021 pasal 38 ayat (2) yang menyatakan Usaha-usaha perekonomian di Papua memanfaatkan sumberdaya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat.
“Juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip -prinsip pelestarian lingkungan dan Pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan perdasus,” jelas Lakotani.
Lalu yang kedua, rancangan peraturan daerah khusus Provinsi Papua Barat tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional Diatur dengan perdasus UU No 2 Tahun 2021 pasal 4 ayat (4) dan (8).
Selanjutnya ada Rancangan Perdasus Tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah.
“Silakan dibahas, dikritisi, diperbaiki secara bersama-sama agar menjadi landasan pijak pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan di Papua Barat,” papar Lakotani.
Adapun 13 (tiga belas) Rancangan sudah dibahas adalah sebagai berikut yaitu: Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua,
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Rancangan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Tentang Komisi Hukum Adhock. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat,
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Riset dan Inovasi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Tentang Penetapan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Mangrove di Wilayah Provinsi Papua Barat, Rancangan Peraturan Daerah Khusus Tentang Usaha-Usaha Perekonomian di Provinsi Papua Barat yang Memanfaatkan Sumber Daya Alam, Rancangan Peraturan Daerah Khusus Tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional, Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Khusus Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pembagian Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung dan Badan Musyawarah Kampung,
Rancangan Peraturan Daerah Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat, Perubahan atas Peraturan daerah khusus nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengisian Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan. (LP2/Red).