MANOKWARI, Linkpapua.com- Baru sepekan menjabat, Dirnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Fernando Indra Napitupulu, membuat gebrakan dengan berhasil menangkap empat pelaku kasus narkoba jenis ganja.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, membenarkan adanya penangkapan terhadap empat tersangka pada empat kasus narkoba jenis ganja.
“Dalam sepekan memang benar ada empat kasus narkoba yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, ada empat tersangka yang diamankan,” ungkap Kombes Pol Adam, Selasa (24/8/2021).
Kasus pertama pada Senin (23/8/2021) sekitar pukul 10.30 WIT diamankan tersangka berinisial AR (21) TKP di JNE Kantor Cabang Sorong, Jalan Ahmad Yani, Sorong Manoi, Papua Barat. Barang bukti (BB) 17 paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja, satu buah kotak paket pengiriman JNE total jumlah berat kotor BB ganja kurang lebih 306,7 gram.
Kasus kedua juga terjadi pada siang kemarin. Dilakukan penangkapan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Sorong Aimas. Tersangka berinisial BG (33) TKP di JNE KP Aimas Cabang Alun-Alun, Jalan Nangka, Malawili, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
BB 1 buah kotak paket pengiriman JNE yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 plastik berwarna hitam, 1 baju berwarna cokelat, 1 baju berwarna biru putih, 1 unit ponsel, total jumlah berat kotor BB Ganja kurang lebih 890 gram.
Kasus ketiga pada lokasi yang sama. Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua Barat mengamankan tersangka berinisial BS (40). BB diamankan 1 buah kotak paket pengiriman JNE yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dan 1 plastik berwarna hitam dengan total jumlah berat kotor BB ganja kurang lebih 395 gram.
Untuk kasus keempat pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 15.13 WIT anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat mengamankan pelaku berinisial JJ (27). TKP di Jalan Reremi Puncak (depan ruko Las Vegas).
BB yang diamankan 6 bungkus plastik kecil warna bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dan 1 unit ponsel.
Jika ditotal untuk kasus pertama, kedua, ketiga, dan keempat, berat kotor BB ganja yang berhasil diamankan 1.591 gram atau 1,5 kilogram lebih.
“Ini merupakan gebrakan Dirnarkoba yang baru dan sebuah prestasi. Saya imbau masyarakat mari kita dukung berantas narkoba untuk mewujudkan Papua Barat yang sehat bebas dari narkoba. Generasi muda merupakan aset bangsa. Jangan sampai adik-adik kita terjerumus oleh narkoba,” pesan Kombes Pol Adam.
Pelaku terancam dijerat pasal 112 ayat 1 disebutkan bahwa tiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (LP7/red)