27.9 C
Manokwari
Jumat, Maret 21, 2025
27.9 C
Manokwari
More

    Sepanjang Februari, Polda Papua Barat Ungkap 2 PETI di Manokwari dan Pegaf

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat berhasil mengungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal Kepolisian Daerah Papua Barat. Melalui Tim Ops Peti Mansinam 2024 berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana tambang ilegal di 2 tempat yakni di Distrik Masni Kabupaten Manokwari dan distrik Hingk kabupaten Pegaf.

    Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K. mengatakan Kronologis penangkapan berawal dari perkiraan intelijen, masih terdapat aktifitas tambang ilegal di 2 tempat tersebut.

    “Setelah dilakukan pengecekan di TKP tepatnya di Pasir Awi Distrik Masni Kabupaten Manokwari ternyata benar adanya aktifitas tambang ilegal. Pada hari Jumat 7 Februari tim Ops Peti Mansinam melakukan penyelidikan dengan berpatroli,”
    ujar Kabid Humas.

    Baca juga:  Perpani Papua Barat Gelar Musprov, Pilih Ketua-Susun Program Kerja

    Dikatakannya, Tim melihat adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat heksa sedang melakukan pengerukan material tepatnya ditebing perbukitan sungai Wariori distrik Masni.

    “Tim langsung melakukan penangkapan dan untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 unit excavator barang bukti diduga emas bercampur mineral pasir dengan berat sekitar 42,64 gram, serta mesin alkon, selang,dan peralatan mendulang lainnya,” tambah Ongky.

    Dari penangkapan tersebut, diamankan Tersangka berjumlah 9 orang dengan inisial IA, YI, SS, AN, AS,NP, AR,WH,LOM.

    Dikesempatan berbeda, Tim juga melakukan penangkapan di lokasi kedua tepatnya di aliran kali merah kampung Monud distrik Hingk kabupaten Pegaf pada hari Kamis 13 Februari sekitar pkl 05.30 WIT.

    Baca juga:  TP PKK Mansel Juara Satu Lomba Kreasi Menu Pangan Lokal B2SA Papua Barat

    Terlebih dahulu Tim melihat adanya kegiatan penambangan emas dengan menggunakan 2 unit excavator. Penangkapan dilakukan dengan mengamankan BB 2 unit excavator, material emas yang diamankan masih bercampur pasir dengan material sekitar 92 GR, mesin pinpa alkon, selang serta peralatan mendulang. Tersangka yang diamankan berjumlah 13 orang dengan inisial MS, AM,LI,MT,YM,OF, DE,DT,HS,AT,RW,RS,SU.

    Kegiatan penambangan tersebut menurut tersangka telah beroperasi kurang lebih 3 minggu sejak dilakukan penangkapan. Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di mana pelaku perusakan hutan dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 5 miliar. dan/atau Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 miliar. dan/atau Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(LP3/Red)

    Latest articles

    Safari Ramadhan, DPD BKPRMI Manokwari sambangi Warga Binaan di Lapas Perempuan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam momentum safari Ramadhan, DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Manokwari menyambangi dan buka puasa bersama warga binaan di Lembaga...

    More like this

    Safari Ramadhan, DPD BKPRMI Manokwari sambangi Warga Binaan di Lapas Perempuan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam momentum safari Ramadhan, DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI)...

    Polda Papua Barat Siap Amankan Perayaan Idul Fitri 1446 H

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kapolda Papua Barat Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir memimpin apel gelar pasukan...

    DPRK Manokwari RDP dengan OPD Penghasil PAD, Dorong Capaian Target PAD

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi II DPRK Manokwari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD penghasil...