25.4 C
Manokwari
Kamis, Mei 8, 2025
25.4 C
Manokwari
More

    Sepanjang Februari, Polda Papua Barat Ungkap 2 PETI di Manokwari dan Pegaf

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat berhasil mengungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal Kepolisian Daerah Papua Barat. Melalui Tim Ops Peti Mansinam 2024 berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana tambang ilegal di 2 tempat yakni di Distrik Masni Kabupaten Manokwari dan distrik Hingk kabupaten Pegaf.

    Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K. mengatakan Kronologis penangkapan berawal dari perkiraan intelijen, masih terdapat aktifitas tambang ilegal di 2 tempat tersebut.

    “Setelah dilakukan pengecekan di TKP tepatnya di Pasir Awi Distrik Masni Kabupaten Manokwari ternyata benar adanya aktifitas tambang ilegal. Pada hari Jumat 7 Februari tim Ops Peti Mansinam melakukan penyelidikan dengan berpatroli,”
    ujar Kabid Humas.

    Baca juga:  Top! CNT Kampiun PUBG Championship Manokwari

    Dikatakannya, Tim melihat adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat heksa sedang melakukan pengerukan material tepatnya ditebing perbukitan sungai Wariori distrik Masni.

    “Tim langsung melakukan penangkapan dan untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 unit excavator barang bukti diduga emas bercampur mineral pasir dengan berat sekitar 42,64 gram, serta mesin alkon, selang,dan peralatan mendulang lainnya,” tambah Ongky.

    Dari penangkapan tersebut, diamankan Tersangka berjumlah 9 orang dengan inisial IA, YI, SS, AN, AS,NP, AR,WH,LOM.

    Dikesempatan berbeda, Tim juga melakukan penangkapan di lokasi kedua tepatnya di aliran kali merah kampung Monud distrik Hingk kabupaten Pegaf pada hari Kamis 13 Februari sekitar pkl 05.30 WIT.

    Baca juga:  Rekonstruksi Penyerangan Posramil Kisor: Dari Rapat, Pemantauan, hingga Penyerangan

    Terlebih dahulu Tim melihat adanya kegiatan penambangan emas dengan menggunakan 2 unit excavator. Penangkapan dilakukan dengan mengamankan BB 2 unit excavator, material emas yang diamankan masih bercampur pasir dengan material sekitar 92 GR, mesin pinpa alkon, selang serta peralatan mendulang. Tersangka yang diamankan berjumlah 13 orang dengan inisial MS, AM,LI,MT,YM,OF, DE,DT,HS,AT,RW,RS,SU.

    Kegiatan penambangan tersebut menurut tersangka telah beroperasi kurang lebih 3 minggu sejak dilakukan penangkapan. Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di mana pelaku perusakan hutan dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 5 miliar. dan/atau Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 miliar. dan/atau Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(LP3/Red)

    Latest articles

    Siap-Siap! Ini Pembagian Grup Babak 16 Besar Liga 4 Nasional 2024/2025

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com — Babak 16 besar putaran nasional Liga 4 2024/2025 tinggal menghitung hari. Drawing resmi telah dilakukan dan sebanyak 16 tim kini telah...

    More like this

    Siap-Siap! Ini Pembagian Grup Babak 16 Besar Liga 4 Nasional 2024/2025

    JAKARTA, LinkPapua.com — Babak 16 besar putaran nasional Liga 4 2024/2025 tinggal menghitung hari....

    Ketua KPI Pusat: Program Televisi Harus Hadirkan Citra Positif Polri Secara Akurat dan Edukatif

    JAKARTA, Linkpapua.com– Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah Ubaidillah, S.Sos., M.Pd., menyampaikan pentingnya...

    Papua Barat Punya 472 Koperasi Aktif, Didorong Transformasi ke Koperasi Merah Putih

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mendorong 472 koperasi aktif yang telah...