27.5 C
Manokwari
Rabu, April 16, 2025
27.5 C
Manokwari
More

    Sepanjang Februari, Polda Papua Barat Ungkap 2 PETI di Manokwari dan Pegaf

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat berhasil mengungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal Kepolisian Daerah Papua Barat. Melalui Tim Ops Peti Mansinam 2024 berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana tambang ilegal di 2 tempat yakni di Distrik Masni Kabupaten Manokwari dan distrik Hingk kabupaten Pegaf.

    Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K. mengatakan Kronologis penangkapan berawal dari perkiraan intelijen, masih terdapat aktifitas tambang ilegal di 2 tempat tersebut.

    “Setelah dilakukan pengecekan di TKP tepatnya di Pasir Awi Distrik Masni Kabupaten Manokwari ternyata benar adanya aktifitas tambang ilegal. Pada hari Jumat 7 Februari tim Ops Peti Mansinam melakukan penyelidikan dengan berpatroli,”
    ujar Kabid Humas.

    Baca juga:  Rangkaian Milad, BKPRMI Papua Barat "Sedekah Oksigen" di Kampung Aimasi

    Dikatakannya, Tim melihat adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat heksa sedang melakukan pengerukan material tepatnya ditebing perbukitan sungai Wariori distrik Masni.

    “Tim langsung melakukan penangkapan dan untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 unit excavator barang bukti diduga emas bercampur mineral pasir dengan berat sekitar 42,64 gram, serta mesin alkon, selang,dan peralatan mendulang lainnya,” tambah Ongky.

    Dari penangkapan tersebut, diamankan Tersangka berjumlah 9 orang dengan inisial IA, YI, SS, AN, AS,NP, AR,WH,LOM.

    Dikesempatan berbeda, Tim juga melakukan penangkapan di lokasi kedua tepatnya di aliran kali merah kampung Monud distrik Hingk kabupaten Pegaf pada hari Kamis 13 Februari sekitar pkl 05.30 WIT.

    Baca juga:  Papua Barat Tunggu Instruksi Menkes Soal Pelonggaran Penggunaan Masker

    Terlebih dahulu Tim melihat adanya kegiatan penambangan emas dengan menggunakan 2 unit excavator. Penangkapan dilakukan dengan mengamankan BB 2 unit excavator, material emas yang diamankan masih bercampur pasir dengan material sekitar 92 GR, mesin pinpa alkon, selang serta peralatan mendulang. Tersangka yang diamankan berjumlah 13 orang dengan inisial MS, AM,LI,MT,YM,OF, DE,DT,HS,AT,RW,RS,SU.

    Kegiatan penambangan tersebut menurut tersangka telah beroperasi kurang lebih 3 minggu sejak dilakukan penangkapan. Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di mana pelaku perusakan hutan dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 5 miliar. dan/atau Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 miliar. dan/atau Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(LP3/Red)

    Latest articles

    Soleman Sikirit Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepala Suku Besar Maybrat di Manokwari, Soleman Sikirit mengajak seluruh elemen masyarakat yang ada di kabupaten Manokwari untuk terus menjaga Keamanan dan Ketertiban...

    More like this

    Soleman Sikirit Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepala Suku Besar Maybrat di Manokwari, Soleman Sikirit mengajak seluruh elemen masyarakat yang...

    Paripurna Penetapan Ranperda 2025 Usulan Pemda dan Inisiatif DPRK Manokwari Ditunda

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Agenda Rapat Paripurna DPRK Manokwari masa sidang kedua tahun 2024/2025 tentang penetapan...

    Kepala Suku Pegunungan Tengah di Manokwari Imbau Warga Masyarakat Tolak Aktivitas Kelompok Separatis

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Suku Pegunungan Tengah di Manokwari Danggu Weya mengajak seluruh warga pegunungan...