JAKARTA, Linkpapuabarat.com-Tim Kuasa Hukum PMK2, Rahmat Taufit,S.H mengatakan siang tadi, KKuasaHukum dari Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem dan Tim Hukum PMK2 mengajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait dengan Nomor Perkara : 95/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak 2020, berdasarkan PMK No 8 tahun 2020, masa waktu pengajuan sebagai pihak terkait yaitu mulai tanggal 18-20 Januari 2021.
” Oleh sebab itu kita sebagai calon pihak terkait mengajukan permohonan dalam masa tenggang waktu,” kata Rahmat Taufit, Selasa (19/1/20).
Dirinya optimis sebagai kuasa hukum Paslon Pemenang Pilkada Bintuni 2020 yang ditetapkan oleh KPUD tersebut akan ditetapkan sebagai Pihak Terkait.
“Kami Tim Hukum sudah menyiapkan draft keterangan pihak terkait yang akan membantah tuduhan dan tangkisan dalil-dalil pemohon. Yang mana pada dalil pemohon banyak tuduhan dan hanya mengada-ngada yang tidak beralasan menurut hukum,” jelas Rahmat Taufit.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat dan pendukung PMK2 di kabupaten Teluk Bintuni agar tenang dan bersabar untuk mengikuti proses hukum yang sedang bergulir di MK. (LPB5/red)