26.6 C
Manokwari
Senin, Mei 12, 2025
26.6 C
Manokwari
More

    Sempat Dibuang Bocah, Polres Teluk Bintuni Amankan Oknum Aparat Kampung Kuasai Senpi Rakitan

    Published on

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni mengamankan seorang oknum aparat kampung berinisial SO (46) atas kepemilikan senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan amunisinya. Mengelabui polisi, senpi dan amunisi itu sempat dibuang seorang bocah, anak dari SO.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, mengatakan kepemilikan senpi dan amunisi ini terungkap saat penyelidikan terkait penyerangan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kampung Meyerga, Distrik Moskona Barat, yang terjadi beberapa waktu lalu.

    “Di tengah proses penyelidikan, kami mengamankan oknum aparat Kampung Macok, Distrik Moskona Barat, berinisial SO (46), Sabtu (15/10/2022), karena memiliki senjata api rakitan (revolver) serta amunisi kaliber 3,8 sebanyak delapan butir,” kata AKBP Junov saat rilis pers didampingi Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, dan Kabag Ops, AKP Vhalio Agave, di Mapolres Teluk Bintuni, Senin (17/10/3022).

    Baca juga:  Kukuhkan Pengurus Se-Seget Raya, Yopi Makatita: Ikmal itu Ormas, Bukan untuk Politik

    AKBP Junov mengungkapkan, personel awalnya mencurigai seorang bocah berusia tujuh tahun yang lari membuang sesuatu di sekitar rumah SO berupa tas. “Lalu kami kejar dan ambil tas tersebut. Ditemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya. Kami langsung melakukan pemeriksaan di tempat dan diakui oleh anak tersebut bahwa dia disuruh oleh orang tuanya, SO, untuk membuang atau menyimpan tas tersebut,” bebernya.

    Baca juga:  Pengurus PWI Teluk Bintuni 2022-2025 Resmi Dilantik

    Selanjutnya, personel menangkap SO. Menurut keterangan SO, senpi beserta amunisi tersebut diperoleh dari ayahnya (warisan).

    Untuk pasal yang digunakan terhadap SO adalah Pasal 1 Ayat 1 Undang-Udang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

    Baca juga:  Pemkab Teluk Bintuni Sebar Ribuan Bendera Merah Putih ke Kampung-kampung

    AKBP Junov pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki senpi untuk menyerahkannya ke pihak berwajib. Dia menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki senpi adalah perbuatan melawan hukum.

    “Dimohon secara baik-baik untuk diserahkan sehingga tidak ada proses hukum yang akan dihadapi oleh masyarakat. Apabila di kemudian hari masih ada masyarakat yang memiliki senjata api ilegal, kami tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukum,” tegasnya. (LP8/Red)

    Latest articles

    Hari Raya Waisak di Sorong, Dimeriahkan Pawai Kerukunan-Atraksi Budaya

    0
    SORONG, LinkPapua.com - Hari Raya Waisak 2569 TB/2025 di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, berlangsung meriah dengan pawai kerukunan lintas agama dan atraksi budaya...

    More like this

    Hari Raya Waisak di Sorong, Dimeriahkan Pawai Kerukunan-Atraksi Budaya

    SORONG, LinkPapua.com - Hari Raya Waisak 2569 TB/2025 di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya,...

    Terima Koper Haji, Jemaah Teluk Wondama Diingatkan Tak Bawa Barang Berlebihan

    TELUK WONDAMA, LinkPapua.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Teluk Wondama, Alfreth N...

    Lepas CJH Mansel, Bupati Bernard: Berhaji Bukan Sekadar Perjalanan Fisik

    MANSEL, LinkPapua.com – Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Bernard Mandacan, berpesan bahwa ibadah haji bukan...