25.7 C
Manokwari
Senin, Juni 2, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    Sempat Dibuang Bocah, Polres Teluk Bintuni Amankan Oknum Aparat Kampung Kuasai Senpi Rakitan

    Published on

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni mengamankan seorang oknum aparat kampung berinisial SO (46) atas kepemilikan senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan amunisinya. Mengelabui polisi, senpi dan amunisi itu sempat dibuang seorang bocah, anak dari SO.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, mengatakan kepemilikan senpi dan amunisi ini terungkap saat penyelidikan terkait penyerangan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kampung Meyerga, Distrik Moskona Barat, yang terjadi beberapa waktu lalu.

    “Di tengah proses penyelidikan, kami mengamankan oknum aparat Kampung Macok, Distrik Moskona Barat, berinisial SO (46), Sabtu (15/10/2022), karena memiliki senjata api rakitan (revolver) serta amunisi kaliber 3,8 sebanyak delapan butir,” kata AKBP Junov saat rilis pers didampingi Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, dan Kabag Ops, AKP Vhalio Agave, di Mapolres Teluk Bintuni, Senin (17/10/3022).

    Baca juga:  Kejari Teluk Bintuni Kembalikan 2.605 Karton BB Minol, Kubu Bryan Tanbri Tolak karena Rusak

    AKBP Junov mengungkapkan, personel awalnya mencurigai seorang bocah berusia tujuh tahun yang lari membuang sesuatu di sekitar rumah SO berupa tas. “Lalu kami kejar dan ambil tas tersebut. Ditemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya. Kami langsung melakukan pemeriksaan di tempat dan diakui oleh anak tersebut bahwa dia disuruh oleh orang tuanya, SO, untuk membuang atau menyimpan tas tersebut,” bebernya.

    Baca juga:  Ketua Komisi B DPRD Manokwari: Naikkan Tarif Ojek Tak Boleh Sepihak

    Selanjutnya, personel menangkap SO. Menurut keterangan SO, senpi beserta amunisi tersebut diperoleh dari ayahnya (warisan).

    Untuk pasal yang digunakan terhadap SO adalah Pasal 1 Ayat 1 Undang-Udang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

    Baca juga:  Jalan Trans Papua Barat Dibuka setelah Blokade Keluarga Korban Lakalantas Maut

    AKBP Junov pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki senpi untuk menyerahkannya ke pihak berwajib. Dia menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki senpi adalah perbuatan melawan hukum.

    “Dimohon secara baik-baik untuk diserahkan sehingga tidak ada proses hukum yang akan dihadapi oleh masyarakat. Apabila di kemudian hari masih ada masyarakat yang memiliki senjata api ilegal, kami tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukum,” tegasnya. (LP8/Red)

    Latest articles

    Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Korlantas Polri resmi memulai tahap sosialisasi dalam rangka mewujudkan Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL). Kakorlantas Irjen Polisi Agus Suryonugroho mengatakan...

    More like this

    Hari Lahir Pancasila, Dandim Mansel Tegaskan Komitmen Ideologi Bangsa

    MANSEL, LinkPapua.com - Dandim 1808/Manokwari Selatan (Mansel) Letkol Inf Irwansyah menekankan komitmen terhadap ideologi...

    Wabup Bintuni Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Soroti Pentingnya Ideologi di Era Digital

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menegaskan pentingnya memperkuat...

    Wabup Joko Lingara Pasang Umbul-Umbul Pakai Sandal Jepit, Ajak Warga Meriahkan HUT Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, tampil sederhana dengan...