27.1 C
Manokwari
Minggu, Januari 19, 2025
27.1 C
Manokwari
More

    Sempat Dibuang Bocah, Polres Teluk Bintuni Amankan Oknum Aparat Kampung Kuasai Senpi Rakitan

    Published on

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni mengamankan seorang oknum aparat kampung berinisial SO (46) atas kepemilikan senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan amunisinya. Mengelabui polisi, senpi dan amunisi itu sempat dibuang seorang bocah, anak dari SO.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, mengatakan kepemilikan senpi dan amunisi ini terungkap saat penyelidikan terkait penyerangan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kampung Meyerga, Distrik Moskona Barat, yang terjadi beberapa waktu lalu.

    “Di tengah proses penyelidikan, kami mengamankan oknum aparat Kampung Macok, Distrik Moskona Barat, berinisial SO (46), Sabtu (15/10/2022), karena memiliki senjata api rakitan (revolver) serta amunisi kaliber 3,8 sebanyak delapan butir,” kata AKBP Junov saat rilis pers didampingi Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, dan Kabag Ops, AKP Vhalio Agave, di Mapolres Teluk Bintuni, Senin (17/10/3022).

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Bakal Kembangkan Potensi Wisata Pulau Fani

    AKBP Junov mengungkapkan, personel awalnya mencurigai seorang bocah berusia tujuh tahun yang lari membuang sesuatu di sekitar rumah SO berupa tas. “Lalu kami kejar dan ambil tas tersebut. Ditemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya. Kami langsung melakukan pemeriksaan di tempat dan diakui oleh anak tersebut bahwa dia disuruh oleh orang tuanya, SO, untuk membuang atau menyimpan tas tersebut,” bebernya.

    Baca juga:  Patut Dicontoh, Rumah Kreatif Raja Ampat Bantu PAD di Tengah Pandemi

    Selanjutnya, personel menangkap SO. Menurut keterangan SO, senpi beserta amunisi tersebut diperoleh dari ayahnya (warisan).

    Untuk pasal yang digunakan terhadap SO adalah Pasal 1 Ayat 1 Undang-Udang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

    Baca juga:  Terima SE Mendagri, Pemkab Bintuni Tunda Penyaluran Bantuan Perikanan

    AKBP Junov pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki senpi untuk menyerahkannya ke pihak berwajib. Dia menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki senpi adalah perbuatan melawan hukum.

    “Dimohon secara baik-baik untuk diserahkan sehingga tidak ada proses hukum yang akan dihadapi oleh masyarakat. Apabila di kemudian hari masih ada masyarakat yang memiliki senjata api ilegal, kami tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukum,” tegasnya. (LP8/Red)

    Latest articles

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang diperuntukkan bagi generasi muda di Manokwari. Kegiatan digelar di aula...

    More like this

    Sidang Sengketa Pilkada Bintuni: Hakim Sebut Selisih Suara tak Penuhi Syarat Gugatan

    JAKARTA,LinkPapua.com – Sidang gugatan sengketa Pilkada Teluk Bintuni, Papua Barat digelar di Mahkamah Konstitusi...

    Rokok Kretek jadi Salah Satu Komoditi Penyumbang Angka Kemiskinan di Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Seiring dengan pemulihan ekonomj yang tercatat pada Triwulan III 2024 yaitu pada...

    Anggaran Siap, Pemkab Bintuni Segera Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni siap memulai program Makan Bergizi Gratis. Pemda tengah...