MANOKWARI, LinkPapua.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Manokwari telah melakukan pembayaran klaim Rp35.450.734.293 untuk 2.232 kasus selama periode semester I 2023.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari, Chandra Frans Sitanggang, mengungkapkan pembayaran ini mencakup klaim dari empat program jaminan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Jumlah klaim yang telah kita bayarkan pada semester I tahun ini terdiri dari program JHT dengan 2.101 kasus dan nominal klaim sebesar Rp31.065.979.210, JKK dengan 7 kasus dan klaim sebesar Rp90.402.553. Untuk JKM, terdapat 95 kasus dengan total klaim yang dibayarkan sebesar Rp4.057.500.000 dan JP dengan 29 kasus dan jumlah klaim sebesar Rp 236.842.530,” ujar Chandra, Rabu (12/7/2023).
Di luar itu, Chandra juga menjelaskan Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang diperuntukkan bagi individu yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan kepada mereka.
Selain pembayaran klaim dari empat program jaminan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari juga telah melunasi klaim beasiswa selama periode yang sama tahun ini.
“Total klaim beasiswa yang telah kita bayarkan sebesar Rp67,5 juta untuk 24 anak. Beasiswa ini terbagi untuk TK dan SD sebanyak 11 anak dengan total Rp16,5 juta, SMP 6 anak sebesar Rp12 juta, SMA 5 anak sebesar Rp15 juta, dan perguruan tinggi 2 orang sebesar Rp 24 juta,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah saat ini juga memberikan manfaat tambahan berupa perlindungan bagi tenaga kerja yang mengalami risiko sosial. (LP3/Red)