MANOKWARI, Linkpapua.com– Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku setorkan bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar Rp27,51 Miliar selama triwulan I Tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Asisten Manager Finance Business Support Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Dahniar Agusliani menjelaskan bahwa pembayaran PBB-KB triwulan I tahun 2024 ke Papua Barat dilakukan setiap bulan dengan rincian meliputi periode Januari tercatat Rp10,14 miliar, Februari sebanyak Rp8,30 miliar, dan periode Maret Rp9,07 miliar.
“Jumlah itu diperoleh dari hasil penjualan bahan bakar kendaraan bermotor 36.609.878 liter selama tiga bulan dengan proporsi terbesar disumbang oleh produk jenis Bio Solar 35,98 persen, Pertamax 24,8, dan Dexlite 20,35 persen. Sisanya berasal dari penjualan Pertalite 17,84 persen dan Pertamina Dex 0,96 persen,” jelas Dahniar.
Dahniar memastikan bahwa realisasi pembayaran PBB-KB kepada Pemerintah Daerah telah disesuaikan dengan format data penjualan bahan bakar kendaraan bermotor yang telah ditentukan.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga terlebih dahulu melakukan sinkronisasi data dengan masing-masing pemerintah provinsi di wilayah Maluku dan Papua setiap bulan sebelum merealisasikan pembayaran PBB-KB.
“Data pembayaran yang kami setorkan setiap bulan, dicocokkan kembali per tiga bulan melalui rapat koordinasi rekonsiliasi,” ucap dia.
Ia mengatakan besaran pembayaran PBB-KB setiap bulan sangat dipengaruhi oleh tingkat konsumsi masyarakat terhadap bahan bakar kendaraan bermotor dan harga minyak global.
“Kalau penjualan sebulan tinggi, maka setoran ke pemerintah provinsi juga besar,” ucap Dahniar.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat Bachri Yasin mengatakan, rekonsiliasi data merupakan hal terpenting untuk menyesuaikan hasil pungutan PBB-KB dengan jumlah pembayaran yang diterima pemerintah daerah.
Jumlah penerimaan PBB-KB Papua Barat tahun 2023 (Januari-Desember) dari PT Pertamina Patra Niaga lebih kurang Rp190 miliar, namun tahun 2024 diperkirakan mengalami penurunan karena adanya pemekaran Papua Barat Daya.
“Papua Barat ada dua wajib pungut, yaitu Pertamina Patra Niaga dan satunya pihak swasta,” tutup dia.(LP3/Red)