MANOKWARI, LinkPapua.com – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua Barat, FM, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021.
Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap FM, Kamis (27/7/2023), mulai pukul 11.00 WIT hingga pukul 22.00 WIT sebelum akhirnya menaikkan statusnya sebagai tersangka.
“FM kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi,” kata Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abu Hasbullah.
Diduga FM terlibat dalam penanganan tujuh proyek yang berasal dari dana APBD-P tahun 2021 yang seharusnya dikerjakan pada tahun 2022. Modus operandi yang digunakan adalah dengan meminjam bendera atau perusahaan milik pihak ketiga.
“FM meminjam bendera dari pihak ketiga lalu mengerjakan proyek tersebut. Ia hanya memberikan fee kepada pihak yang meminjamkan bendera,” beber Hasbullah.
Akibat tindakan FM tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp500 juta dari tujuh proyek yang dilibatkan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FM akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua Barat. (*/Red)