26.9 C
Manokwari
Minggu, April 27, 2025
26.9 C
Manokwari
More

    Segera Disidang, Tersangka Korupsi Hibah Masjid di Kaimana Terancam 20 Tahun Penjara

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – ATS, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Al Hijrah, Kabupaten Kaimana segera diajukan ke persidangan. Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh Kejari Kaimana. ATS akan disidang di Pengadilan Tipikor Papua Barat, usai Lebaran nanti.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana Sutrisno Margi Utomo mengatakan, berkas perkara kasus tersebut telah dirampungkan. Prosesnya kini memasuki tahap pelimpahan.

    Baca juga:  Kesbangpol Papua Barat Segera Gelar Rakor Bahas Tahapan Rekrutmen MRPB

    “Proses pemeriksaan dan penyusunan surat dakwaan sudah selesai. Sekarang tinggal dilimpahkan saja ke Manokwari. Pastinya habis Lebaran, karena menunggu jadwal penerbangan kembali normal,” kata Sutrisno saat dikonfirmasi Linkpapua.com, Senin (10/5/2021).

    Baca juga:  Realisasikan 1.500 Rumah Subsidi, Dominggus: Untuk Kesejahteraan ASN-P3K

    Perlu diketahui, ATS selaku ketua panitia pembangunan masjid yang berlokasi di Kampung Karawi Distrik Buruway Kabupaten Kaimana itu, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 13 April lalu. Tersangka diduga telah menggelapkan dana hibah senilai Rp250 juta untuk kepentingan pribadinya.

    Baca juga:  Bantu Tangani Stunting di Papua Barat, Govo Charity Golf Sumbang Rp500 Juta

    Dalam kasus ini, ATS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.(LP5/red)

    Latest articles

    IKKB Manokwari ajak Warganya Tingkatkan Silaturahmi

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ikatan Kerukunan Keluarga Bima (IKKB) Manokwari menggelar Halal Bi Halal 1446 H yang dipusatkan di gedung MUI Papua Barat Minggu (27/4/2025). Turut...

    More like this

    Manokwari United Tersingkir di Putaran Nasional Liga 4 2024/2025

    BANYUWANGI, LinkPapua.com - Perjalanan Manokwari United di putaran nasional Liga 4 2024/2025 berakhir setelah...

    Wagub Papua Barat Tegaskan Pemangkasan Anggaran Tak Bisa Dikecualikan

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menegaskan pemangkasan anggaran akibat...

    Prof Roberth Hammar Resmi Jadi Guru Besar Pertama Kampus Swasta Papua

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Sejarah baru tercipta di dunia pendidikan Papua. Prof Roberth KR Hammar...