26.1 C
Manokwari
Senin, Januari 27, 2025
26.1 C
Manokwari
More

    Satuan Polairud Polres Teluk Bintuni Amankan Enam Unit Kapal Nelayan Tanpa Dokumen

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Kapal patroli Satuan Polairud Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan kapal kayu jenis GT milik nelayan ikan asal Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) yang diduga tidak mengantongi sejumlah dokumen perizinan dalam pelayaran. Total ada enam nelayan dan unit kapal yang diamankan.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, melalui Kasat Polairud, Iptu Lukas Rosihol Limbong, menyampaikan saat sedang patroli pihaknya mendapati enam kapal milik nelayan yang sedang menangkap ikan di wilayah perairan hukum Polres Teluk Bintuni.

    Baca juga:  4 Personel Polres Teluk Bintuni Raih Emas di Ajang Champions Cup 2, Kapolres: Membanggakan! 

    Saat dimintai berkas dokumen tentang kapal dan perizinan, seperti surat izin penangkapan ikan (SIPI) maupun tanda daftar kapal perikanan (TDKP), mereka tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud.

    Pihaknya pun mengamankan nelayan bersama kapal milik mereka ke Pos Polairud Polres Teluk Bintuni untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kita beri penjelasan, pemahaman, yang pertama tentang alat safety keselamatan mereka saat melaut, dan kapal tersebut harus layak berlayar, kemudian dokumen tentang perizinan penangkapan ikan,” kata Rosihol, Senin (22/8/2022).

    Baca juga:  Pengelolan Pembiayaan APBD-P, Berikut Rincian SiLPA dan SikPA Teluk Bintuni 2016-2020

    Rosihol mengatakan, pasca penangkapan enam orang nelayan diminta membuat surat pernyataan untuk mengurus dokumen perizinan yang dimaksudkan dan selanjutnya akan dibebaskan. Enam nelayan yang diamankan, yakni ID, MA, DS, CM, AR, dan HZ.

    Baca juga:  Kodim 1806/TB Prakarsai Penanaman 200 Mangrove, Libatkan Polri-Pemuda

    Rosihol menambahkan, penyelesaian permasalahan pihaknya mengutamakan dengan asas hukum ultimum remedium bahwa hukum pidana dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

    Salah satu nelayan yang diamankan, HZ, mengakui kesalahan bahwa kapalnya tidak memiliki dokumen pendukung tentang perizinan penangkapan ikan.

    “Memang kami selama ini hanya memiliki izin dari kampung, bukan dari pemerintah, jadi jujur kami tidak punya izin dari provinsi,” akunya. (LP5/Red)

    Latest articles

    Artemas: Roberth GJ Wanma Punya Kompetensi Duduk di DPRP PBD

    0
    SORONG, Linkpapua.com-Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Usba Kabupaten Raja Ampat menyatakan dukungan kepada Roberth George Julius Wanma sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP)...

    More like this

    Tunjuk Sugandi jadi Pimpinan DPRK Bintuni, Bahlil Dinilai Cederai Hak Politik OAP

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Keputusan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menunjuk Sugandi sebagai Wakil Ketua...

    Ketua LMA Sebyar Bantah Dukung 3 Calon Anggota DPR PB: Ketua LMA 7 Suku tak Jujur

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polemik seleksi anggota DPR Provinsi Papua Barat dari jalur otsus daerah pengangkatan...

    Pidar Minta Kejati Usut Aktor Utama Kasus Korupsi Mogoy Mardey di Teluk Bintuni

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pilar Demokrasi (Pidar) mendesak Kejaksaan Tinggi Papua Barat membongkar aktor utama di...