25.5 C
Manokwari
Minggu, Mei 11, 2025
25.5 C
Manokwari
More

    Satuan Polairud Polres Teluk Bintuni Amankan Enam Unit Kapal Nelayan Tanpa Dokumen

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Kapal patroli Satuan Polairud Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan kapal kayu jenis GT milik nelayan ikan asal Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) yang diduga tidak mengantongi sejumlah dokumen perizinan dalam pelayaran. Total ada enam nelayan dan unit kapal yang diamankan.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, melalui Kasat Polairud, Iptu Lukas Rosihol Limbong, menyampaikan saat sedang patroli pihaknya mendapati enam kapal milik nelayan yang sedang menangkap ikan di wilayah perairan hukum Polres Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Tingkatkan Minat Baca Anak, SD Inpres 54 Oransbari Bangun Taman Baca

    Saat dimintai berkas dokumen tentang kapal dan perizinan, seperti surat izin penangkapan ikan (SIPI) maupun tanda daftar kapal perikanan (TDKP), mereka tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud.

    Pihaknya pun mengamankan nelayan bersama kapal milik mereka ke Pos Polairud Polres Teluk Bintuni untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kita beri penjelasan, pemahaman, yang pertama tentang alat safety keselamatan mereka saat melaut, dan kapal tersebut harus layak berlayar, kemudian dokumen tentang perizinan penangkapan ikan,” kata Rosihol, Senin (22/8/2022).

    Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Naikkan Status ke Penyidikan Kasus Limbah Medis TPA Tanah Merah

    Rosihol mengatakan, pasca penangkapan enam orang nelayan diminta membuat surat pernyataan untuk mengurus dokumen perizinan yang dimaksudkan dan selanjutnya akan dibebaskan. Enam nelayan yang diamankan, yakni ID, MA, DS, CM, AR, dan HZ.

    Baca juga:  Jajaran Polres Mansel Anjangsana Kunjungi 21 Keluarga Purnawirawan-Warakawuri

    Rosihol menambahkan, penyelesaian permasalahan pihaknya mengutamakan dengan asas hukum ultimum remedium bahwa hukum pidana dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

    Salah satu nelayan yang diamankan, HZ, mengakui kesalahan bahwa kapalnya tidak memiliki dokumen pendukung tentang perizinan penangkapan ikan.

    “Memang kami selama ini hanya memiliki izin dari kampung, bukan dari pemerintah, jadi jujur kami tidak punya izin dari provinsi,” akunya. (LP5/Red)

    Latest articles

    Halal Bi Halal MUI Papua Barat jadi Moment Terakhir, Ahmad Nausrau...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat menggelar Halal Bi Halal Sabtu (10/5/2025) di sekretariat MUI Papua Barat. Pelaksanaan Halal Bi Halal usai...

    More like this

    Terima Koper Haji, Jemaah Teluk Wondama Diingatkan Tak Bawa Barang Berlebihan

    TELUK WONDAMA, LinkPapua.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Teluk Wondama, Alfreth N...

    Lepas CJH Mansel, Bupati Bernard: Berhaji Bukan Sekadar Perjalanan Fisik

    MANSEL, LinkPapua.com – Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Bernard Mandacan, berpesan bahwa ibadah haji bukan...

    MTQ XI Bintuni 2026, Wabup Joko Cek Kesiapan Infrastruktur di Weriagar

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, meninjau langsung kesiapan...