26 C
Manokwari
Rabu, Juni 25, 2025
26 C
Manokwari
More

    Satuan Polairud Polres Teluk Bintuni Amankan Enam Unit Kapal Nelayan Tanpa Dokumen

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Kapal patroli Satuan Polairud Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan kapal kayu jenis GT milik nelayan ikan asal Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) yang diduga tidak mengantongi sejumlah dokumen perizinan dalam pelayaran. Total ada enam nelayan dan unit kapal yang diamankan.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, melalui Kasat Polairud, Iptu Lukas Rosihol Limbong, menyampaikan saat sedang patroli pihaknya mendapati enam kapal milik nelayan yang sedang menangkap ikan di wilayah perairan hukum Polres Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Dari Sidang Jemaat ke -XI GKI Pniel Banjar Ausoy, Bupati titip 4 pesan penting

    Saat dimintai berkas dokumen tentang kapal dan perizinan, seperti surat izin penangkapan ikan (SIPI) maupun tanda daftar kapal perikanan (TDKP), mereka tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud.

    Pihaknya pun mengamankan nelayan bersama kapal milik mereka ke Pos Polairud Polres Teluk Bintuni untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kita beri penjelasan, pemahaman, yang pertama tentang alat safety keselamatan mereka saat melaut, dan kapal tersebut harus layak berlayar, kemudian dokumen tentang perizinan penangkapan ikan,” kata Rosihol, Senin (22/8/2022).

    Baca juga:  Wagub Papua Barat soal Ubah Nama Bandara Rendani: Harus Disepakati Semua Pihak

    Rosihol mengatakan, pasca penangkapan enam orang nelayan diminta membuat surat pernyataan untuk mengurus dokumen perizinan yang dimaksudkan dan selanjutnya akan dibebaskan. Enam nelayan yang diamankan, yakni ID, MA, DS, CM, AR, dan HZ.

    Baca juga:  Audiensi dengan Bupati Manokwari, Asosiasi Pedagang Dukung Revitalisasi Pasar Sanggeng

    Rosihol menambahkan, penyelesaian permasalahan pihaknya mengutamakan dengan asas hukum ultimum remedium bahwa hukum pidana dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

    Salah satu nelayan yang diamankan, HZ, mengakui kesalahan bahwa kapalnya tidak memiliki dokumen pendukung tentang perizinan penangkapan ikan.

    “Memang kami selama ini hanya memiliki izin dari kampung, bukan dari pemerintah, jadi jujur kami tidak punya izin dari provinsi,” akunya. (LP5/Red)

    Latest articles

    Workshop Pengelolaan Keuangan Desa, Gubernur Papua Barat Tekankan Transparansi-Akuntabilitas

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa saat membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan...

    More like this

    Bupati Mansel Serahkan SK ke 193 CPNS dan 495 PPPK, Dorong Reformasi Birokrasi

    MANSEL, LinkPapua.com - Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Bernard Mandacan, menyerahkan surat keputusan (SK) kepada...

    DPR Papua Barat Sosialisasikan Perda Pertambangan, Warga Pegaf Antusias Lindungi Hak Ulayat

    PEGAF, LinkPapua.com - Masyarakat Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) antusias mengikuti sosialisasi tiga Peraturan Daerah...

    Teluk Bintuni Siap Implementasikan Perdasus Perlindungan Masyarakat Adat

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan Peraturan...