26.3 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    Satu Dekade Layanan JKN, BPJS Kesehatan Manokwari Optimistis Lakukan Transformasi Mutu

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- BPJS Kesehatan Cabang Manokwari menyosialisasikan Implementasi Janji Layanan JKN kepada seluruh fasilitas kesehatan mitra di wilayah Manokwari, Rabu (12/4/2023). Sosiaisasi ini sebagai wujud komitmen BPJS dalam memperbaiki mutu pelayanan.

    Fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan Manokwari menjangkau beberapa wilayah. Di antaranya, Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Kaimana, Fakfak, Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama.

    Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari Marthen L Rantetampang mengatakan bahwa menurutnya janji pada tema sosialisasi yang digelar memiliki makna yang sangat dalam dan mengikat antara yang membuat janji dan yang mau berjanji.

    “Dalam membuat janji tentunya nanti akan ada kesepakatan-kesepakatan. Hal tersebut menunjukan bahwa kita komitmen dalam membuat janji harus penuhi dan harus kita lakukan sebagai layanan publik khususnya di bidang kesehatan,” paparnya.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Dwi Sulityono Yudo mengatakan, janji yang dimaksud merupakan janji layanan JKN yang sudah memasuki satu dekade sejak era transformasi BPJS Kesehatan. Sehingga ia mengajak bersama-sama untuk membentuk JKN yang lebih baik lagi.

    Baca juga:  Bentrok Massa di Sorong, THM Dibakar, 18 Orang Tewas

    Dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), Dinas Kesehatan dan asosiasi lainnya sebagai stakeholder utama atas dukungan yang luar biasa dalam pelayanan program JKN.

    “Kita di sini pada prinsipnya sama-sama melayani masyarakat atau peserta JKN dengan lebih baik dan mudah-mudahan dengan tonggak satu dekade ini sama-sama mendukung transformasi mutu layanan yang Mudah, Cepat, dan Setara kepada Peserta JKN,” ujarnya.

    Adapun isi janji layanan JKN di FKTP guna mendukung transformasi mutu layanan yakni dengan menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan.

    Sehingga tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, melayani konsultasi online kepada peserta JKN serta melayani Peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

    Baca juga:  Soal Balita OM tak Dapat Layanan Kesehatan, Sekda Raja Ampat Minta Maaf

    “Bagi peserta JKN yang berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar sesuai isi janji layanan JKN dimaksud dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan di FKTP yang sama telah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 55 Ayat 3,” imbuhnya.

    Sedangkan isi janji layanan JKN di FKRTL guna mendukung transformasi mutu layanan yakni dengan menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan.

    Sehingga tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, serta melayani Peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

    Baca juga:  Rekonstruksi Penyerangan Posramil Kisor: Dari Rapat, Pemantauan, hingga Penyerangan

    Dwi juga menambahkan bagi peserta JKN yang menginginkan hak kelas rawatnya lebih tinggi dari haknya harus membayar selisih biaya sesuai ketentuan.

    Adapun pengaturan pembayaran selisih biaya telah tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Adapun peserta JKN yang dapat melakukan kenaikan hak kelas rawatnya satu tingkat lebih tinggi adalah peserta JKN dengan hak kelas rawat 2 dan 1.

    Sedangkan bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3, Penerima Bantuan Iuran, Bukan Peserta (BP), dan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya tidak dapat menaikkan hak kelas rawatnya ke satu tingkat lebih tinggi.(LP9/Red)

    Latest articles

    BPK RI Papua Barat: Tak Semua Data Boleh Dibuka ke Media...

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menggelar sharing session dengan kalangan media massa di gedung BPK Papua Barat, Manokwari, Kamis...

    More like this

    BPK RI Papua Barat: Tak Semua Data Boleh Dibuka ke Media  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menggelar sharing session dengan...

    Bawaslu Papua Barat Ingatkan Logistik Harus Tiba di TPS pada H-1

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Bawaslu Papua Barat memastikan distribusi logistik Pilkada 2024 harus telah tiba di...

    Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Lintas Komponen Jaga Sinergi Jelang Pilkada

    FAKFAK,Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere bersama Tim Desk Pilkada berkunjung...