TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Sebanyak 20 kendaraan terjaring dalam Operasi 21 Stasioner yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (16/4/2025). Operasi menyasar pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan maupun melanggar aturan teknis.
Kegiatan yang berlangsung di ruas jalan Bintuni ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, melalui Kasat Lantas, Iptu Jan Sudarto Payung, menyampaikan bahwa operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat.
“Kami mengutamakan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu. Namun, tidak mengesampingkan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Tujuan kami adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu melengkapi dokumen kendaraan dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK serta memantau kondisi fisik kendaraan. Hasilnya, 19 sepeda motor dan 1 mobil barang dikenai sanksi tilang atas berbagai pelanggaran, mulai dari administrasi hingga teknis.
Iptu Jan menambahkan, pelaksanaan operasi berlangsung lancar tanpa kendala yang berarti. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa memeriksa kelengkapan kendaraan sebelum bepergian demi keselamatan bersama,” katanya.
Operasi 21 Stasioner ini akan terus digencarkan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan disiplin berlalu lintas di wilayah Teluk Bintuni. (LP5/red)




