MANOKWARI, linkpapua.com- Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 Provinsi Papua Barat resmi ditetapkan menjadi APBD dalam rapat paripurna DPR, Rabu malam (29/11/2023). APBD Ditetapkan sebesar Rp3,828 triliun.
Berdasarkan postur APBD 2024, terdiri atas PAD sebesar Rp532,315 miliar, yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp394.312 miliar, retribusi daerah Rp5.652 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp31.451 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp100.899 miliar.
Selanjutnya, pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp3,294 triliun. Itu terdiri atas dana perimbangan Rp2.450 triliun, dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur Rp843.890 miliar serta lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1.673 miliar.
Adapun dari sisi belanja daerah ditetapkan mencapai Rp4.586 triliun. Ini meliputi belanja operasi Rp2.242 triliun. Terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp809.824 miliar, belanja barang dan jasa Rp905.992 miliar, belanja hibah Rp525.696 miliar, dan belanja bantuan sosial Rp1,102 miliar.
Belanja modal Rp621.569 miliar, terdiri atas belanja modal tanah sebesar Rp11.465 miliar, belanja modal peralatan dan mesin Rp41.378 miliar, belanja modal gedung dan bangunan Rp94,447 miliar, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp474,277 miliar, dan belanja tidak terduga Rp188,487 miliar.
Adapun pembiayaan daerah di tahun 2024 diproyeksikan mencapai Rp758,456 miliar. Dengan uraian, penerimaan pembiayaan daerah berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp758,456 miliar, pengeluaran pembiayaan daerah berupa penyertaan modal nihil, dan Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran tahun berkenan nihil.
Rapat paripurna penetapan APBD 2024 dipimpin Wakil Ketua DPR PB Jongky R Fonataba. Hadir Ketua DPR PB Orgenes Wonggor, Wakil Ketua masing-masing Ranlye Mansawan dan Cartenz IO Malibela berikut 33 anggota Dewan. (LP1/red)