MANOKWARI, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI rencananya akan menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) pada Kamis (17/11/2022). Akan tetapi, hingga saat ini DPR Papua Barat belum menerima undangan resmi.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, mengatakan sidang penetapan RUU PBD sudah tiga kali mengalami penundaan. Hal ini, kata dia, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Sudah tiga kali penundaan. Masyarakat sekarang sedang menunggu kepastian pemekaran provinsi Papua Barat Daya. Kalau terus ada penundaan bisa membuat gejolak di masyarakat. Kita harus saling menjaga kondisi saat ini. Kalau DPR RI sudah jadwalkan untuk penetapan sudah ada kepastian kepada kita. Namun, kami belum menerima undangan resmi,” kata Orgenes kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).
Menurutnya, jika ada sidang paripurna penetapan RUU PBD, tentu sebagai provinsi induk harus ada undangan. “Hingga saat ini belum ada. Kalau ada penetapan, pasti ada undangan untuk kita sebagai provinsi induk,” ujarnya.
Mengenai anggaran jika PBD resmi ditetapkan, Orgenes mengaku sudah dibicarakan akan ada bantuan anggaran dari provinsi induk.
“Kita sudah siapkan anggaran dan sudah dibicarakan untuk bantuan hibah bagi daerah pemekaran. Angkanya sekitar Rp60 miliar yang masuk dalam biaya tak terduga,” sebutnya. (LP9/Red)