26.9 C
Manokwari
Jumat, April 4, 2025
26.9 C
Manokwari
More

    Rumor “Jatah Cokelat”, Kejati PB: Laporkan Kontraktor yang Catut Kejaksaan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapuabarat.com- Pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan bahwa ancaman dan sanksi pemecatan berlaku bagi aparatur kejaksaan yang bermain atau terlibat dalam pemenangan tender proyek yang bersumber dari keuangan negara.

    Itu sebabnya masyarakat, kalangan pengusaha maupun aparatur pemerintah dipersilahkan melapor jika menemukan oknum pengusaha yang mencatut nama pejabat kejaksaan untuk memenangkan lelang proyek tertentu di Provinsi Papua Barat. Termasuk jika menemukan adanya aparatur kejaksaan yang terlibat baik langsung maupun sebagai backing pengusaha.

    Baca juga:  Tim SAR Manokwari Berhasil Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Kali Wariori

    Hal ini disampaikan oleh Kajati Papua Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan, Senin (15/3) saat dikonfirmasi wartawan berkaitan dengan adanya rumor yang berkembang di kalangan pengusaha soal modus baru pemenangan proyek yang mencatut nama pejabat kejaksaan, seolah-olah proyek tertentu merupakan jatah kejaksaan yang diistilahkan sebagai “jatah cokelat”.

    Baca juga:  Pria tak Dikenal Ditemukan Meninggal Dunia di Pasar Wosi

    Modus ini memberi tekanan tertentu pada aparat pemerintah yang kuatir dikriminalisasi jika tidak mengikutinya.

    Billy menegaskan, sepengetahuannya hal itu sama sekali tidak diperbolehkan. “Tidak ada dan setahu saya tidak ada satu pun aparat kejaksaan yang bermain proyek. Tapi masyarakat, asosiasi, pengusaha atau pejabat pemerintah yang berkaitan silahkan lapor ke kami kalau ada hal seperti itu, untuk aparat kejaksaan, pasti akan ditindak tegas, sanksinya pemecatan. Kontraktor yang menggunakan modus seperti itu bisa dipidana,” tegas Billy.

    Baca juga:  Momen HUT PGRI di Manokwari, Wabup Edi Bicara Peran Guru

    Billy pun menegaskan Jaksa Agung telah membentuk Satuan Tugas 53 Kejaksaan RI untuk mengawasi perilaku aparatur kejaksaan. Satgas tersebut salah satunya dibentuk sebagai unit layanan aduan. “Laporkan jika ada oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan penyimpangan,” katanya.(LPB5/red)

    Latest articles

    Banjir Rendam 2 Kampung di Teluk Bintuni, 20 KK Terdampak

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com — Sebanyak 20 kepala keluarga (KK) di Distrik Tuhiba, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, terdampak banjir setelah dua kampung di wilayah...

    More like this

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim 1801/ Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H...

    Mugiyono Open House Perdana sebagai Wakil Bupati Manokwari Senin 31 Maret

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono pada momentum Idul Fitri 1446 H tahun 2025...

    Peresmian Mega Proyek RTP Borarsi, Hermus Indou : Kita akan Bentuk UPT Pengelola

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemkab Manokwari menargetkan peresmian mega proyek yaitu Ruang Terbuka Publik (RTP) Borarsi...