26.2 C
Manokwari
Jumat, Mei 9, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    Revisi RUU Otsus, Komite I DPD RI: Pemerintah Sepihak, Tak Akomodasi Aspirasi OAP

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Filep Wamafma, menegaskan pihaknya akan mendebatkan revisi dua pasal yang diusulkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus). Menurutnya, pemerintah telah secara sepihak merevisi Otsus tanpa mengakomodasi aspirasi rakyat.

    “RUU Otsus sementara dalam pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus) Otsus. Sejauh ini belum ada kesepakatan karena mayoritas dari kita (DPD) memandang pemerintah telah secara sepihak merevisi Otsus tanpa mengakomodir aspirasi rakyat (orang asli Papua),” kata Wamafma dalam jumpa pers di Manokwari, Papua Barat, Jumat (11/6/2021).

    Senator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat itu melanjutkan, pihaknya akan mendebat revisi dua pasal terkait perpanjangan dan penambahan anggaran Otsus serta rencana pemekaran daerah. Perihal ini akan disampaikan dalam dalam pertemuan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 15 Juni mendatang.

    “Dua pasal yang diusulkan itu akan kita debatkan. Kenapa? Karena kita sebagai forum Papua dan tim sudah berkomitmen untuk tidak memutuskan secara sepihak tanpa mengakomodir aspirasi daerah,” kata Wamafma yang ditunjuk mewakili DPD sebagai Ketua Tim Pembahasan RUU Otsus di DPR RI.

    Baca juga:  Warga di Warmare-Prafi Blokade Jalan Besok, Polres Manokwari Siagakan 3 SSK Brimob

    Menurutnya, pembahasan RUU Otsus mesti berdasarkan mekanisme sebagaimana mestinya, yakni mengakomodasi aspirasi daerah yang terdiri atas MRP, DPRD, dan gubernur. Intinya, kata Wamafma, aspirasi rakyat jangan sampai terabaikan. Sebab, ini adalah momen amandemen, momen evaluasi.

    “Final pembahasan Otsus adalah November 2021 dan sampai saat ini kita belum menyatakan sikap, apakah menerima penambahan atau tidak,” ujar Wamafma. “Konsep kita di DPD adalah pembahasan Otsus harus sesuai mekanisme, yaitu aspirasi melalui MRP, DPRD, dan gubernur,” katanya lagi.

    Tentang Penambahan Pasal
    Pemerintah pusat mengajukan penambahan dua pasal dalam RUU perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat. Pasal tambahan itu akan meningkatkan jumlah penyaluran dana Otsus ke daerah.

    Baca juga:  Kompleks Borobudur akan Disulap Jadi Ruang Publik, Warga Dilarang Membangun

    Ketua tim Pansus RUU Otsus DPR RI, Komarudin Watubun, mengungkap, pasal itu menyangkut perpanjangan penambahan anggaran Otsus yang semula sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, naik menjadi 2,5 persen. Kedua, soal rencana pemekaran daerah.

    “Hanya terkait dua pasal itu yang diajukan pemerintah. Penambahan dan perpanjangan, sementara seluruh isi dari Undang-undang Otsus tidak ada perubahan,” kata Watubun usai menggelar rapat pembahasan RUU Otsus di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Senin (3/5/2021).

    Watubun mengatakan, penambahan dua pasal ataupun revisi RUU tersebut diajukan atas hak inisiatif pemerintah. Untuk itu, tim Pansus melibatkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) dalam pembahasannya karena ini menyangkut undang-undang yang disampaikan atas hak inisiatif pemerintah.

    Namun demikian, penambahan lebih dari dua pasal dimungkinkan bisa terjadi. Semua kemungkinan itu bergantung pada perkembangan yang diusulkan atau diajukan pemerintah saat pembahasan di Senayan, nanti.

    Baca juga:  353 Ketua RT/RW Dapat Insentif dari Pemkab Manokwari

    “Yang kita lakukan hari ini adalah mendengar usul rakyat yang berkembang di bawah, sifatnya evaluasi dalam bentuk menjaring aspirasi. Nanti, ada sembilan fraksi di DPR RI yang akan membahasnya lebih lanjut dan mendalam,” kata Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu.

    Sebagai informasi, pemerintah pusat telah menyalurkan dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Rp138,65 triliun ke Papua dan Papua Barat sejak 2002 silam. Penyaluran dana itu belum termasuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) serta belanja kementerian/lembaga.

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat rapat bersama Komite I DPD RI membahas RUU Otsus yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (26/1/2021), mengungkap total anggaran Otsus yang akan disalurkan bagi Papua dan Papua Barat ialah sebesar Rp234 triliun.

    Jumlah itu diberikan dengan estimasi penambahan menjadi 2,5 persen dari DAU nasional disertai opsi perpanjangan selama 20 tahun ke depan. (LP7/Red)

    Latest articles

    Sembilan Tahun Beruntun, SKK Migas Kembali Kantongi Opini WTP

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – SKK Migas kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2024. Ini menjadi tahun...

    More like this

    Bupati Manokwari Tambah 6 Tenaga Ahli untuk Mendukung Pemerintahannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou kembali menambah Tenaga (TA) untuk mendukung pemerintahannya bersama...

    Ratusan Kendaraan yang Ditilang semakin Menumpuk, Polisi Minta Warga Ambil Kendaraannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang diamankan...

    DPRK Manokwari Setujui 18 Propemperda Tahun 2025, Mayoritas Usulan Pemda

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPRK Manokwari menggelar Rapat Paripurna DPRK Manokwari tentang penetapan propemperda tahun 2025...