26.5 C
Manokwari
Jumat, April 4, 2025
26.5 C
Manokwari
More

    Revisi PP Nomor 106 Tahun 2021, DPR Papua Barat Siapkan Langkah Strategis Kawal Aspirasi MKKS

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat akan menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendorong aspirasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Hal ini terkait revisi PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan pengelolaan SMA/SMK oleh kabupaten/kota kembali ke tingkat Provinsi Papua Barat.

    Kewenangan pengelolaan SMA/SMK yang awalnya di tingkat provinsi, atas dorongan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, sehingga di kembalikan ke kabupaten/kota tertuang dalam PP Nomor 106 Tahun 2021.

    Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Saleh Siknun, usai bertemu perwakilan MKKS di Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Barat di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022) malam, mengatakan pihaknya akan menyiapkan sejumlah langkah untuk mendorong aspirasi para guru SMA/SMK supaya direvisi.

    “Kami akan menyiapkan langkah hukum maupun langkah politik untuk mendorong kepada pemerintah pusat untuk PP Nomor 106 tentang kewenangan, lebih khusus kewenangan pengelolaan SMA/SMK dikembalikan kepada Provinsi Papua Barat,” ungkap Saleh.

    Baca juga:  Dikejar Deadline, DPR PB Optimistis Rampungkan 4 Raperda Tahun ini

    Menurut Saleh, para guru merasa dengan kewenangan SMA/SMK dikelola di tingkat provinsi ada kemajuan bagi pelajar dalam pembelajaran, terutama di tingkat SMK.

    Pada pertemuan ini, kata Saleh, merupakan yang kedua kalinya. Perwakilan MKKS 13 kabupaten/kota bersama kepala cabang dinas sebelumnya melakukan pertemuan di Kabupaten Manokwari, beberapa waktu lalu.

    “Sebagai wakil rakyat yang punya kepedulian terhadap dunia pendidikan, kami siap mengawal aspirasi para guru tersebut. Kami berharap pemerintah pusat bisa dapat mengabulkan keinginan para guru sehingga dapat memajukan dunia pendidikan di Papua Barat,” harap Saleh.

    Politisi PDI Perjuangan ini mempertanyakan kenapa 32 provinsi pengelolaan SMA/SMK diberikan kewenangan kepada tingkat provinsi, sedangkan Papua dan Papua Barat diberikan kepada kabupaten/kota.

    Dia berharap dalam PP Nomor 106 itu jangan ada kata kunci kewenangan “harus” dikelola oleh kabupaten/kota, tetapi harus menggunakan frasa “dapat”. Dengan begitu, kewenangan bisa dilakukan oleh kabupaten/kota dan juga provinsi.

    Baca juga:  Gabungan Fraksi DPR Papua Barat Soroti Pengembalian DAK

    Sementara, Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George Dedaida, mengatakan pihaknya akan mendorong aspirasi ini karena kepentingan kemajuan anak-anak Papua setelah kewenangan SMA/SMK dikelola provinsi.

    “Fraksi Otsus tetap mendorong aspirasi para guru yang disampaikan MKKS karena kepentingan anak-anak Papua yang sudah mengalami kemajuan setelah dikelola pemerintah provinsi. Pemerintah pusat diminta untuk merespons positif aspirasi ini,” ucapnya.

    Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, mengatakan aspirasi yang disampaikan MKKS merupakan hal yang wajar. Mengingat lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah walaupun regulasi sektoral, tetapi memberikan ruang kewenangan pengelolaan SMA/SMK di provinsi.

    Sase, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pemindahan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi yang baru lima tahun lalu, kemudian dikembalikan ke kabupaten/kota, menurutnya sesuatu yang tidak gampang.

    “Seharusnya pemerintah pusat tidak serta-merta mendengar apa yang disampaikan teman-teman dari Provinsi Papua, tetapi mendengar aspirasi dari kami dari Papua Barat, di mana kami tahu betul bahwa usulan yang disampaikan tentang kewenangan pengelolaan SMA/SMK dikembalikan ke kabupaten/kota, ” jelas politisi NasDem ini.

    Baca juga:  Kasihiw: Pemda Berkontribusi Menjaga Program Hulu Migas di Bintuni

    Sase menuturkan bahwa kewenangan SMA/SMK yang dikembalikan ke kabupaten/kota sangat merugikan Provinsi Papua Barat. Pasalnya, akan muncul formasi baru, misalnya sesuai nomenklatur dibentuk cabang dinas pendidikan akan diubah lagi.

    “Yang jelas ada beberapa langkah yang kami lakukan, yaitu roadshow politik ke Komisi II, fraksi-fraksi DPR RI, kemudian Kementrian Pendidikan dengan melibatkan MKKS. Selain itu, ada langkah hukum uji materi PP Nomor 106 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung RI,” katanya.

    Dia menambahkan, DPR Papua Barat akan meminta kepada Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, untuk memfasilitasi 13 kabupaten/kota duduk bersama MKKS. Hal ini agar ada kesepakatan sebagai dasar Bapemperda membawa ke Dirjen Otda Kemendagri untuk memperkuat Perdasi pendidikan yang merupakan inisiatif eksekutif. (LP2/Red)

    Latest articles

    Gubernur Buka Liga 4 Regional PBD, Janjikan Hadiah Rp50 Juta untuk...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Elisa Kambu, resmi membuka Liga 4 PSSI Regional PBD di Stadion Bewela, Kota Sorong, Kamis (3/4/2025)....

    More like this

    Manokwari United Siap Tampil di Liga 4, Target Promosi ke Liga 3

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou pada Kamis (27/3/2025)secara resmi melaunching Manokwari United yang...

    Lani Lakotani Resmi Pimpin BKOW Papua Barat Periode 2025-2030

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Lani Lakotani resmi menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita...

    Gubernur Papua Barat Serahkan Bantuan Beras ke 200 Masjid-7 Ponpes Jelang Idulfitri

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyalurkan bantuan berupa beras kepada 200...